Selasa, 12 November 2019 16:22
Kassubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, GOWA - Satuan Reskrim Polres Gowa, telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang terkait kasus pemenggalan kepala terhadap Daeng Sampara (40) yang dilakukan Haji Saju (60) pamannya.

 

Ketiga orang tersebut, merupakan saksi yang berada di sekitar ditemukannya jasad Daeng Sampara dengan kondisi tubuh dan kepalanya terpisah. Mereka dipanggil oleh penyidik, sehari setelah pelaku diamankan ke Polres Gowa sejak sore kemarin.

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, ketiga saksi tersebut merupakan warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.

"Hingga hari ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Dan pelaku telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan pemahanan," katanya, Selasa (12/11/2019).

 

Tambunan enggan menyebut identitas ketiga saksi tersebut, juga waktu pemeriksaannya. Meski begitu, proses hukum telah dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap tersangka.

Polisi dari Polres Gowa juga telah mengakui, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi sengketa lahan antara tersangka dan korban, yang berbelit dan tak kunjung usai.

Pihaknya juga mengimbau kepada keluarga korban untuk tidak melakukan aksi balasan kepada keluarga pelaku. Selain itu, lanjut Tambunan, pihaknya melarang kepada siapa saja yang dengan sengaja menyebarluaskan dan memposting foto jasad korban saat di lokasi. Dikarenakan kasus tersebut merupakan pembunuhan dengan sadis.

"Tolong jangan di-share lagi foto-foto ini (mayat korban)," kata Kapolres Gowa, AKBP Boyke Fredrik Salmon Samola.

Diketahui, kasus pembunuhan sadis terjadi tersebut di Kampung Sonra, Dusun Pangapusang, Desa Taring, Kecamatan Bringbulu, Kabupaten Gowa, pada Senin, (11/11/2019) pukul 08.00 Wita pagi kemarin. 

Tersangka sempat menyerahkan diri ke kantor polisi di Kabupaten Jeneponto. Lalu dijemput oleh petugas dari Polres Gowa.

Tersangka Haji Saju tiba di Mapolres Gowa sekira pukul 16.12 Wita kemarin. Saat berada di ruang penyidik, pelaku sempat diinterogasi. Barang bukti yang diamankan, berupa sebilah parang yang memiliki panjang sekitar 50 sentimeter yang digunakan tersangka menebas leher korban hingga putus.

TAG

BERITA TERKAIT