RAKYATKU.COM, PANGKEP - Rapat musyawarah ganti rugi lahan kereta api untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial, digelar di Aula kantor BPN Pangkep, Selasa (12/11/2019). Ini merupakan objek liputan menarik bagi awak media Kabupaten Pangkep.
Dengan bersemangat, mereka melangkah menuju pintu masuk. Hendak mendengar langsung besaran ganti rugi fasilitas umum milik pemerintah dan fasilitas sosial.
Namun, langkah mereka harus terhenti. Dua pegawai BPN Pangkep menyetop mereka. Di papan nama mereka tertulis, Suryadi Afandi dan Dima Adinsa.
Keduanya berjaga di depan aula pertemuan pelaksanaan rapat, yang diikuti oleh Balai Perkeretaapian, camat dan kades. Mereka menghalau wartawan.
"Tidak boleh masuk. Ini tertutup. Hanya yang ada undangan saja yang bisa masuk. Di luar saja," ucap Suryadi Irfandi, pegawai Kantor ATR/BPN dengan nada tinggi ke sejumlah awak media yang hendak meliput.
"Wartawan tidak boleh masuk. Ini musyawarah tertutup," kata pegawai satunya.
Ardi Wiranata, seorang jurnalis dari Harian Parepos merasa kecewa. Perlakuan pegawai BPN yang tidak memberi ruang pada awak media kata dia, mencederai transparansi.
"Ada apa ini kita dihalang-halangi. Padahal kita ini hanya ingin mengetahui kejelasan. Lagian kita ini media dalam bertugas dilindungi UU," tegasnya. (Tajuddin Mustaming)