RAKYATKU.COM, SIGI - Mengenakan baju oranye, Fatimah (43) dihadirkan di Mapolres Sigi, Selasa, 12 November 2019.
Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah itu, ditangkap lantaran menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Ia mengaku menjual narkoba, lantaran tidak dinafkahi, setelah suaminya ditangkap kasus penadah.
Kapolres Sigi AKBP Andi Batara mengatakan, sebanyak 53 paket narkoba siap edar diamankan, saat dilakukan penangkapan di rumahnya di Desa Sibowi pada 9 November 2019 lalu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui memperoleh narkoba dari wilayah Palu.
"Pelaku membeli narkoba dalam jumlah paket cukup besar di Palu, kemudian dipaket menjadi beberapa bagian dan dijual kembali di wilayah Sigi," kata Andi Batara saat menggelar konferensi pers pada Selasa (12/11/2019) sekitar pukul 11.00 Wita.
Andi Batara menambahkah, pelaku sudah dua kali pergi ke wilayah Palu, tepatnya di Jalan Anoa, untuk membeli narkoba.
Pelaku Fatimah mengaku menjual narkoba, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menafkahi 4 orang anaknya.
Hal tersebut dilakukan, karena sudah tidak dinafkahi suaminya setelah ditangkap terkait penadah.
"Saya mau bayar keperluan lainnya pak, seperti lampu dan untuk anak-anak saya sebanyak 4 orang," aku Fatimah.