Selasa, 12 November 2019 13:47
Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi BKPSDMD, Abd Kadir Masri
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ada yang berbeda pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini dibanding tahun sebelumnya.

 

Bagi Pelamar CPNS yang telah mendaftar kemudian dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 hari pasca pengumuman hasil seleksi administrasi dan Panitia Seleksi CPNS Pemerintah Kota Makassar. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi BKPSDMD, Abd Kadir Masri saat ditemui di ruangannya. 

Menurutnya, waktu sanggah ini baru tahun ini diterapkan. Peserta diberi kesempatan untuk melakukan pengaduan, jika ada yang tidak sesuai. 

 

"Kalau misalnya ada yang berkasnya salah input atau permasalahan lainnya bisa langsung melakukan pemgaduan," tuturnya. 

Sementara itu kata dia, pengaduan ini dapat dilakukan melalui narahubung pada nomor +6281341572010, hanya untuk di-chat lewat WhatsApp setiap hari kerja pukul 09.00-15.00 Wita. 

"Diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar, sampai dengan penetapan keputusan sanggah," jelasnya. 

Ia menambahkan, pendaftaran tahun ini di Kota Makassar, semuanya melalui Online tidak ada offline. 

"Di kota Makassar ini kita hanya memiliki satu admin, yang bertugas untuk memverifikasi online, " tuturnya. 

Diketahui, Kota Makassar memperoleh kuota CPNS 2019 sebanyak 526 formasi dengan formasi terbanyak didominasi tenaga pendidikan sebanyak 218. Rincian nama jabatan, kualifikasi pendidikan dan jumlah kuota formasi sebagai berikut:

1. GURU AGAMA ISLAM AHLI PERTAMA – S-1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM: 75

2. GURU BAHASA INDONESIA AHLI PERTAMA – S-1 PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA: 14

3. GURU BIMBINGAN KONSELING AHLI PERTAMA – S-1 PENDIDIKAN BIMBINGAN DAN KONSELING: 27

4. GURU KELAS AHLI PERTAMA S-1 PGSD: 218

5. GURU PENJASORKES AHLI PERTAMA – S-1 PENJASORKES, S-1 PENJASKES: 55

6. GURU PPKN AHLI PERTAMA S-1 PENDIDIKAN PPKN: 8

7. DOKTER AHLI PERTAMA DOKTER UMUM: 3

8. PERAWAT AHLI PERTAMA NERS: 11

9. BIDAN PELAKSANA/TERAMPIL AHLI PERTAMA – D-III KEBIDANAN: 22

10. ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN AHLI PERTAMA – S-1 TEKNIK INFORMATIKA: 1

11. ANALIS KEBIJAKAN AHLI PERTAMA – S-1 EKONOMI DAN PEMBANGUNAN, S-1 ADMINISTRASI NEGARA, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK: 2

12. ANALIS KETAHANAN PANGAN AHLI PERTAMA – S-1 PERTANIAN: 4

13. AUDITOR AHLI PERTAMA – S-1 MANAJEMEN KEUANGAN, S-1 AKUNTANSI: 6

14. MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL AHLI PERTAMA – S-1 TEKNIK INDUSTRI: 3

15. PENATA RUANG AHLI PERTAMA S-1 ARSITEKTUR: 3

16. PENELITI AHLI PERTAMA – S-2 ADMINISTRASI PUBLIK,S-2 KEBIJAKAN PUBLIK: 2

17. PENGAWAS KOPERASI AHLI PERTAMA – S-1 EKONOMI: 2

18. PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH AHLI PERTAMA – S-1 ILMU HUKUM: 4

19. PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA AHLI PERTAMA – S-1 EKONOMI MANAJEMEN: 9

20. PRANATA KOMPUTER AHLI PERTAMA – S-1 TEKNIK INFORMATIKA: 12

21. STATISTISI AHLI PERTAMA – S-1 STATISTIK, D-IV STATISTIK: 1

22. TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN AHLI PERTAMA – S-1 ARSITEKTUR: 3

23. OPERATOR SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PELAKSANA/TERAMPIL – D-III KOMPUTER: 1

24. STATISTISI PELAKSANA/TERAMPIL – D-III STATISTIK: 3

25. ANALIS BANGUNAN GEDUNG DAN PERMUKIMAN – S-1 TEKNIK ARSITEKTUR: 2

26. ANALIS INFRASTRUKTUR S-1 TEKNIK SIPIL: 2

27. ANALIS LINGKUNGAN HIDUP S-1 TEKNIK LINGKUNGAN: 5

28. ANALIS PENGEMBANGAN SARANA DAN PRASARANA – S-1 TEKNIK SIPIL: 2

29. ANALIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN – S-1 ILMU HUKUM: 3

30. ANALIS SISTEM INFORMASI – S-1 TEKNIK INFORMATIKA: 17

31. ANALIS SUMBER DAYA AIR – S-1 TEKNIK PENGAIRAN, S-1 TEKNIK SIPIL SUMBER DAYA AIR: 2

32. PENYULUH PENANGANAN MASALAH SOSIAL – S-1 KESEJAHTERAAN SOSIAL: 4

TAG

BERITA TERKAIT