RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Firdaus Dewilmar menegaskan, selain Jen Tang, akan ada lagi tersangka lain yang muncul dari pemeriksaan kepada tersangka dugaan penyewaan lahan negara, Jen Tang.
Apalagi, kasus ini telah menjadi pusat perhatian masyarakat. Sebab, selain kasus korupsi yang dilakukan oleh Jen Tang dengan korupsi penyewaan lahan negara. Jen Tang juga melarikan diri hampir dua tahun lamanya.
"Dengan tertangkapnya Jen Tang ini, akan membuka tabir dalam kasus ini, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," kata Firdaus
Firdaus Dewilmar mengatakan, meskipun Jen Tang merupakan hasil pengembangan dari dua terdakwa sebelumnya yang bebas di pengadilan. Namun Ia mengatakan beberapa fakta yang ditemukan, Jen Tang sendiri merupakan aktor dari kasus ini.
Sementara untuk dua orang terdakwa yang divonis bebas oleh pengadilan, Firdaus Dewilmar akan menjerat kembali keduanya lewat eksaminasi. Sebab keduanya tetap memiliki peran dalam kasus penyewaan lahan negara itu.
Apalagi, dalam penelusuran yang dilakukan penyidik yang bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Diketahui dana sewa yang dibayarkan kepada Rusdin dan Jayanti sendiri, ternyata diambil oleh Jen Tang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.
"Tetap kita hormati keputusan pengadilan, bebas ya bebas aja. Namun untuk perkara bebasnya tiga orang itu, kita akan lakukan eksaminasi khusus," tutupnya.