RAKYATKU.COM, JAKARTA - Alnoldy Bahari dinyatakan bersalah. Dia telah menyebarkan kebencian di akun Facebook-nya. Sebelumnya dia divonis 3 tahun penjara. Namun dia menempuh kasasi.
Ketua majelis kasasi Mahkamah Agung, Prof Surya Jaya dengan anggota Margono dan MD Pasaribu pun bersepakat. Hukuman Alnoldy Bahari diperberat, dari 3 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.
Alnoldy dikenai Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Pasal itu berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"
Alnoldy tidak percaya syahadat kalau tidak melihat Allah SWT. Menurut Surya Jaya dkk, kalimat pernyataan tersebut dipandang sebagai bentuk kebencian atau permusuhan terhadap pemeluk ajaran agama Islam, yang menyakini dan mempercayai bahwa Allah SWT tidak bisa dilihat dengan cara apa pun, melainkan wajib diyakini dan dipercaya bahwa Allah SWT ada, meskipun tidak dilihat. Allah SWT bersifat gaib.
"Kalimat pernyataan tersebut tentu dipastikan akan menimbulkan kemarahan bagi seluruh pemeluk ajaran agama Islam, yang meyakini dan mempercayai bahwa Allah SWT ada meskipun tidak melihatnya. Kalimat pernyataan tersebut tentu merupakan suatu bentuk penodaan/penghinaan terhadap ajaran agama Islam karena melecehkan dan merendahkan akidah umat Islam. Kalimat pernyataan yang disampaikan Terdakwa tersebut merupakan bentuk kesadaran, penghayatan dan pemikiran yang paling dalam sebelum Terdakwa menyampaikan melalui akun Facebook-nya. Hal ini menunjukkan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan a quo dengan kesengajaan tingkatan pertama," papar majelis seperti dikutip dari Detik.
Alnoldy menulis di Facebook: "Aneh sama sekitar sini. Alim ulama dijunjung tinggi-tinggi padahal pelajaran rutinnya cuma belajar baca Alqur'an dan bacaan sholat."
Menurut MA, kalimat pernyataan ini mengandung penghinaan dan pelecehan terhadap para alim ulama serta kitab suci Alquran. Informasi yang disampaikan Terdakwa tersebut menunjukkan adanya penghinaan, pelecehan atau kebencian, permusuhan terhadap para alim ulama, dan terhadap kitab suci Alquran.
"Informasi yang disampaikan Terdakwa tersebut mengandung makna para alim ulama yang hanya membaca dan belajar Alquran mempunyai pengetahuan yang rendah. Padahal Alquran sudah terbukti dan teruji merupakan sumber dari segala ilmu pengetahuan," ujar Surya Jaya.
Alnoldy juga memposting di akun Facebooknya, bila Allah SWT kalau lagi bete kalimatnya seperti binatang ternak.
Menurut MA, kalimat tersebut merupakan bentuk kesalahan yang paling mendalam dilakukan Arlnoldy. Sangat tidak pantas dan layak Alnoldy merendahkan dan menginakan Allah SWT. Sedangkan dalam ajaran Islam, Allah SWT diposisikan sebagai Yang Maha Mulia, Maha Suci, Maha Agung, Maha Tinggi.
"Bahwa dalam ajaran Islam, Allah SWT tidak boleh dipersamakan dengan makhluk atau dengan segala bentuk apapun. Allah SWT adalah Maha Pencipta segala makhluk dan tidak ada yang menyerupai, tidak ada yang sama dengan-Nya," cetus majelis.
MA menilai, kasus tersebut tanpa bukti digital forensik tidak masalah. Sebab, Alnoldy sudah mengakui dirinya lah yang menulis status dalam Facebook itu.
Bahwa di negara yang menggunakan syariat Islam, tindak pidana penodaan terhadap agama Islam hukumannya adalah pidana mati. Namun berbeda di Negara Kesatuan Republik Indonesia, pidana sesuai yang diancamkan dalam Undang-Undang Negara dalam dakwaan penuntut umum. Bahwa hukum yang paling adil adalah hukuman maksimal dalam undang-undang yang dilanggar.
"Pidana penjara 3 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten, menimbulkan ketidakadilan terhadap masyarakat Islam yang terganggu rasa keadilannya," bunyi putusan MA.