RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Kejaksaan Negeri Jeneponto, keberatan terkait pelibatannya sebagai Tim Pengawal Pembangunan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di sejumlah sekolah yang mendapatkan rehabilitasi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto, Muh Nasran mengatakan, tersebarnya sejumlah spanduk di beberapa sekolah yang mendapat rehabilitasi, baik SD dan SMP pada 2019, tidak melibatkan pihak kejaksaan.
"TP4D tahun 2019 tidak melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan dana DAK untuk rehab SD dan SMP di Kabupaten Jeneponto. Saya sudah surati Diknas," kata Nasran kepada Rakyatku.com, Senin (11/10/2019).
Kata dia, surat yang dilayangkan ke Dinas Pendidikan Jeneponto, untuk segera memperbaiki dan menurunkan spanduk yang terpasang di sejumlah SD dan SMP yang mendapat rehab.
"Kita tidak surati, kalau tidak keberatan. Secara institusional. Jadi mengenai ada yang masih terpasang, saya berprasangka baik saja, mungkin dia menganggap lanjutan dari 2018," sebutnya.
Ia menambahkan, mereka tidak paham prosedur, bahwa lanjutan itu harus ada perubahan yang harus dilakukan dari awal lagi. Dan meminta agar spanduk tersebut segera diturunkan.
"Untuk menghindari salah kaprah di masyarakat, kita upayakan. Mungkin sudah bergerak, ini agak luas kan, mungkin butuh waktu, juga meminta pada bidan Sapras, Jabar Nur untuk meminta Kepsek untuk menurunkan. Tinggal melihat action-nya saja," pungkas Nasran.