RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Oknum Anggota Polres Jeneponto, Aipda AK digerebek saat memakai sabu bersama oknun PNS di Hotel Sari, Jalan Lanto Dg Pasewang, Jeneponto.
Aipda AK dan AS, oknum PNS di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (PTSP) Jeneponto ini disebut memiliki hubungan asmara.
"Inisial AS dan AK itu diduga ada jalinan asmaranya," kata Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, Minggu (10/11/2019) malam.
Selain itu, Syahrul menegaskan, Aipda AK terancam dipecat jika terbukti memakai sabu. Ia harus kenakan saksi kode etik dan pidana.
"Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta rupiah. Karena barang bukti yang ditemukan satu saset, seberat 0,39 gram," bebernya.
Anggota Polres Jeneponto, Aipda AK terancam dipecat setelah diduga mengonsumsi sabu bersama seorang wanita inisial AS di kamar hotel.
Aipda AK bersama AS, yang merupakan PNS di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (PTSP) Jeneponto ini ditangkap di Hotel Sari, Jalan Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah petugas mendapat informasi dari keluarga Aipda AK.
"Keluarga dari AK yang menghubungi Paminal Polres Jeneponto melalui handphone, ia menyampaikan bahwa AK sementara ini berada bersama seorang perempuan," jelas Syahrul.
Setelah menerima laporan itu, lanjut Syahrul, Kasat Narkoba, Kasi Propam, Piket Provost bersama dengan Paminal dan Anggota Sat Intelkam Polres Jeneponto mendatangi lokasi tersebut.
Setiba di hotel, petugas mengetuk pintu kamar 202, namun tidak dibuka. Akhirnya Kasat Narkoba Polres Jeneponto memberikan peringatan tegas dari luar kamar.
"Akhirnya pintu dibuka dan ditemukan Aipda AK bersama dengan perempuan AS berdua di dalam kamar. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa satu saset sabu di dalam bungkusan rokok," ujarnya.