Sabtu, 09 November 2019 22:18
Editor : Andi Chaerul Fadli

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Tim Satuan Res Narkoba Polres Jeneponto mengamankan dua orang di kamar 202 Hotel Sari, Jalan Lanto Dg Pasewang, Sabtu (9/11/2019). Yakni oknum anggota Polres Jeneponto, Aipda AK dan teman wanitanya, AS.

 

Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, keduanya diduga sedang menggunakan barang haram jenis narkoba.

"Saat ini sedang diamankan di Mapolres Jeneponto untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," kata Syahrul.

Kata dia, perkembangan proses hukum serta kronologis dan fakta-fakta akan disampaikan setelah pendalaman penyidik Sat Narkoba Polres Jeneponto. Ia juga belum dapat mengungkapkan barang bukti yang diamankan.

 

"Ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Jeneponto untuk bersih-bersih. Dan menertibkan personel yang terlibat kasus tindak pidana. Dan akan di proses sesuai aturan hukum yang berlaku, baik pidana, disiplin maupun kode etiknya," tambahnya.

Informasi dihimpun Rakyatku.com, barang bukti yang ditemukan satu saset. Penggerebekan di pimpin Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Abdul Majid, bersama Kasi Propam, Iptu Bambang beserta dengan keluarga dari inisial AK.

TAG

BERITA TERKAIT