Sabtu, 09 November 2019 20:43
Kapolsek Semarang Timur, Iptu Agil Widiyas Sampurna, memperlihatkan barang bukti gelas yang dipakai Agus untuk meracuni istrinya.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, SEMARANG - Senin (4/11/2019) sekiranya pukul 19.00 WIB, MU (36) baru saja menghabiskan makanannya di sebuah warung makan di Jalan Barito, Semarang, Jawa Tengah. Tepatnya di bawah jembatan Soekarno Hatta.

 

Ketika kemudian suaminya, Agus (34), menyodorkan minuman segar kepadanya. Dia tak menaruh curiga. Minuman itu diteguk sampai habis. 

Rupanya, minuman itu telah dibubuhi 4 saset racun tikus oleh Agus. MU yang tengah hamil 8 bulan merasa sangat mules. Dia juga pusing dan muntah-muntah. 

Warga yang melihat kejadian tersebut bergegas melarikan korban ke RS Pantiwilasa Citarum Kota Semarang.

 

Beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan. Korban masih dirawat inap. "Kondisi korban saat ini masih menjalani pengobatan lebih lanjut di RS. Untuk kandungannya dan ibunya sendiri belum ada hasil laporan lanjutan," ujar Kapolsek Semarang Timur, Iptu Agil Widiyas Sampurna.

Unit Reskrim Polsek Semarang Timur, akhirnya meringkus Agus. Pria asal Bugangan Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang itu, tak berkutik.

"Saat korban sedang makan, tersangka membuatkan setengah gelas ukuran besar minuman segar dingin yang dicampur dengan racun tikus. Korban pun tak menaruh curiga apapun, karena sang suami yang memberikan," terang Kapolsek dalam gelar perkara di Mapolsek Semarang Timur.

Kepada penyidik, Agus membeberkan, perbuatan sadisnya itu sudah direncanakan sepulang dari kerja.

Dia cemburu. Karena istrinya selingkuh di belakangnya. MU adalah PSK. Dia selingkuh dengan teman kencannya, hingga hamil 8 bulan.

"Istrimu selingkuh?" tanya seorang polisi.

"Iya," jawab Agus.

"Sama laki-laki lain, sampai hamil 8 bulan," tambah Agus.

Padahal, diketahui MU dan Agus ini sudah menikah sejak tahun 2001. Bahkan, keduanya sudah dikaruniai 2 orang anak. Satu sudah remaja. Satu masih kecil dan ikut ponakannya.

Awalnya, Agus mengizinkan istrinya melayani pelanggan. MU berprofesi sebagai PSK untuk membantu biaya hidup. Mereka terlilit utang setelah melahirkan anak kedua.

Sementara Agus sendiri, bekerja sebagai peminta-minta di Kota Semarang. Sebagai suami, Agus mengetahui berapa kali sang Istri melayani tamunya dalam semalam hingga besaran nominal yang diterimanya.

Dalam sehari, sang Istri biasa melayani hingga 2 laki-laki hidung belang. Masing-masing dengan ongkos Rp70 ribu hingga Rp80 ribu per jam.

Semua tampak baik dalam beberapa kali kesempatan. Hingga akhirnya, pasangan suami istri yang menikah sejak 2001 itu pun, mulai mengalami keretakan rumah tangga.

Hal tersebut setelah ketahuan bahwa MU, hamil anak dari teman kencannya. Kehamilan sang istri yang diketahui bukan anak Agus ini, baru terkuak setelah usia kandungan 8 bulan.

Agus pun geram dan merasa terkhianati selama berbulan-bulan. Ia pun lantas merencanakan pembunuhan sang istri dan bayi yang dikandungnya.

Padahal kepada Agus, sang istri mengaku meski bekerja sebagai PSK, ia tidak akan pernah berpaling kepada pria lain. Sayangnya janji sang istri ini dikhianati sendiri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Agus dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan. Ancaman pidananya penjara paling lama 15 tahun.

TAG

BERITA TERKAIT