Sabtu, 09 November 2019 19:35
Risman Pasigai
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel, Muhammad Risman Pasigai, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.

 

Risman resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik politisi senior Partai Golkar, Rusdin Abdullah alias Rudal. Kasus yang menyeret Risman itu, terjadi pada saat Musyawarah Daerah (Musda) IX DPD I Golkar Sulsel, Juli lalu.

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Risman mengaku tetap tenang. Ia pun siap menghadapi proses atas kasus hukum yang melilit dirinya tersebut.

"Alhamdulillah, saya dan Partai Golkar akan hadapi secara hukum. Doakan saja, semoga semua baik-baik saja. Saya masih di Jakarta dan belum mendapatkan suratnya (penetapan tersangka) secara langsung. Tapi apapun itu, Insyaallah kami taat hukum dan kami akan hadapi proses ini dengan baik," ungkap Risman kepada Rakyatku.com.

 

Menurut Risman, pihak DPD I Golkar Sulsel juga siap 'pasang badan' untuk dirinya dalam masalah ini. Bahkan, katanya, tim hukum partai berlambang pohon beringin itu, telah menyiapkan seluruh materi hukum untuk proses sidang di pengadilan nantinya.

"Tim hukum Partai Golkar Sulsel sudah mempersiapkan tim lengkap dengan semua materi hukumnya. Karena ini semua terjadi atas nama Partai Golkar. Saya sebagai ketua panitia Musda pada saat itu, akan mengikuti proses hukum dengan baik sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

"Saya hanya membela diri, karena adanya gangguan pada acara Musda Partai Golkar Sulsel. Somasi yang ditujukan kepada saya oleh kuasa hukum saudara Rudal untuk meminta maaf dalam waktu 2 x 24 jam, juga sudah saya penuhi melalui media massa," lanjut Risman.

Dirinya pun mengaku sama sekali tak menanggung malu, akibat penetapan dirinya sebagai tersangka. Sebab katanya, kejadian tersebut murni karena kasus politik semata.

"Saya tidak malu, ini kasus politik. Bukan korupsi atau narkoba. Hadapi semua dengan senyuman, semoga baik baik saja," demikian Risman.

Diketahui, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Risman tidak akan ditahan oleh penyidik. Pasalnya, ancaman hukumannya hanya di bawah lima tahun penjara. 

TAG

BERITA TERKAIT