RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Kasus penjualan Taman Hutan Raya (Tahura) yang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, memasuki tahap II.
Tersangka yang menjual lahan Tahura seluas 41,2 hektare di Kecamatan Bonto Bahari, digiring ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar beserta barang bukti.
Pantauan Rakyatku.com, ketiga tersangka mengendarai mobil dinas tahanan Kejaksaan berwarna hijau menuju Makassar, lengkap dengan rompi berwarna oranye yang merupakan ciri khas tahanan.
Tersangka yakni AM, mantan Camat Bonto Bahari, serta dua masyarakat Bonto Bahari, yang berperan sebagai penjual tahura, MU dan MN. Ketiganya digiring ke PN Makassar dan dititip di Lapas kelas I A Gunung Sari.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Bulukumba, Andi Thirta Massugi mengatakan, ketiga tersangka akan dititip di Lapas Gunung Sari Makassar, untuk mengikuti persidangan di PN Makassar.
"Ini sudah tahap dua, pelimpahan berkas dan tersangka ke PN Makassar, kita titipkan mereka di Lapas Gunung Sari, Makassar," kata Andi Thirta saat akan membawa tiga tersangka kasus Tahura ke Makassar, Jumat (8/11/2019).
Dalam kasus Tahura ini, Kejaksaan kata Thirta menjerat para tersangka pasal 2 dan 3, serta pasal penyuapan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Ada beberapa pasal yang kita jeratkan, ini merupakan dakwaan alternafif, jika beberapa pasal yang nantinya tidak kena," katanya.
Sebelumnya, pada penetapan tersangka kasus penjualan Tahura Bulukumba beberapa waktu lalu. Satu unit mobil Toyota Yaris milik MU, dengan nomor polisi DD 234 ZW berwarna merah turut disita Kejaksaan.
Mobil tersebut milik MU, yang diduga kuat merupakan hasil dari pembayaran penjualan Tahura dari pedagang sebesar Rp3 miliar.