Sabtu, 09 November 2019 08:01
Manodh Marks saat dibawa ke kantor polisi.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, AUSTRALIA - Manodh Marks senang. Pengadilan Tinggi Australia, mengabulkan permohonan banding warga asal Sri Lanka itu. Hukuman 12 tahun yang dijatuhkan setelah mengancam bom Malaysia Airlines, akhirnya dikurangi jadi 8 tahun bui.

 

"Dia terbukti sakit jiwa," ujar Paul Smallwood, pengacara Marks, Jumat (8/11/2019).

Menurut Smallwood. Insiden itu terjadi pada Mei 2017. Marks baru saja keluar dari rumah sakit jiwa, sebelum naik pesawat.

Hari itu, dia akan dideportasi ke negaranya, Sri Lanka oleh pemerintah Australia.

 

Dia menumpang Malaysia Airlines. 15 menit setelah take off, dia melangkah ke pintu kokpit pesawat. Dia membuka pintu dan memperlihatkan lampu biru berkedap-kedip di tangannya.

"Ini bom. Saya akan meledakkan pesawat ini. Daratkan kembali ke bandara Sydney," perintahnya.

Bukan main paniknya pilot dan kopilot. Mereka lalu mendaratkan pesawat kembali ke bandara Sydney. 

Namun butuh 40 menit hingga aparat keamanan Sydney tiba di pesawat. Penumpang pun harus menunggu hingga 90 menit di atas pesawat.

Aparat keamanan bersenjata, lalu naik ke pesawat dan membekuk Marks. Ternyata perangkat lampu biru yang dia bawa adalah speaker bluetooth.

TAG

BERITA TERKAIT