RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Politisi Partai Golkar Sulsel, Risman Pasigai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Rusdin Abdullah atau Rudal.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Risman Pasigai tidak akan ditahan oleh penyidik karena ancaman hukumannya hanya di bawah lima tahun penjara.
"Risman tidak ditahan karena ancaman hanya sembilan bulan, itu di bawah lima tahun, sementara tersangka yang bisa ditahan adalah tersangka yang ancaman hukuman di atas lima tahun," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicki Sondani.
Walau tidak ditahan, Dicki memastikan, proses hukuman tetap berlanjut sampai sidang pengadilan. "Kasus tetap berlanjut sampai putusan di pengadilan," paparnya.
Sekadar diketahui, kasus Risman berawal saat musda Golkar Sulsel yang berlangsung bulan Juli lalu. Saat itu sempat terjadi adu mulut oleh sesama kader Golkar.
Risman yang saat itu menjadi ketua panitia langsung menyampaikan pernyataan di depan wartawan dan para kader Golkar.
Risman menyebut Rusdin Abdullah mengirim pengacau ke Musda Golkar. Pernyataan Risman ini yang selanjutnya berbuntut panjang hingga masuk di ranah hukum.
"Yang bersangkutan dilaporkan dugaan pencemaran nama baik. Pasal 310 KUHP, pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan. Pasal 311 KUHP, fitnah dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," ucapnya.