Jumat, 08 November 2019 09:50
Menteri Agama, Fachrul Razi
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Menteri Agama, Fachrul Razi mulai melunak terkait penggunaan cadar bagi muslimah. Namun, hingga saat ini mantan wakil Panglima TNI itu belum paham mengapa sebagian perempuan memakai cadar.

 

Hari ini, Jumat (8/11/2019) Facrul Razi memberi arahan di depan ASN Kemenag di kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Pensiunan jenderal itu kembali mengungkap soal cadar. Dia mengaku resah melihat perkembangan cadar yang dilakukan dengan alasan agama. 

"Seolah-olah kalau kita takwa itu kita pakai cadar. Semakin tinggi takwanya, cadarnya makin tertutup sama sekali, mungkin begitu. Kita khawatir ini," kata Fachrul.

 

Fachrul Razi menegaskan tak mempersoalkan penggunaan cadar. Namun, dia mengingatkan kalau penggunaan cadar bukanlah ukuran tingkat ketakwaan seseorang.

"Nggak dilarang, silakan saja pakai. Tapi jangan sampai dikembang dengan isu bahwa itu menunjukkan ketakwaan sehingga semua anak-anak pun dibujuk untuk pakai cadar. Wah, itu yang kita takutkan," jelas Fachrul Razi.

Padahal, para ulama sejak dahulu telah membahas hukum memakai cadar bagi perempuan. Sebagian mewajibkan, dan sebagian lagi berpendapat hukumnya sunnah. Itu pendapat dari empat imam mazhab.

Tidak ada diantara mereka yang mengatakan bahwa pembahasan ini hanya berlaku bagi wanita muslimah arab atau timur-tengah saja. 

Bahkan madzhab Syafi’i yang paling banyak dianut umat muslim di Indonesia, justru mewajibkan cadar. Disebutkan bahwa aurat wanita di depan lelaki ajnabi atau bukan mahram adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. 

Asy Syarwani berkata, "Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha." (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)

Syaikh Sulaiman Al Jamal berkata, "Maksud perkataan An Nawawi ‘aurat wanita adalah selain wajah dan telapak tangan’, ini adalah aurat di dalam shalat. Adapun aurat wanita muslimah secara mutlak di hadapan lelaki yang masih mahram adalah antara pusar hingga paha. Sedangkan di hadapan lelaki yang bukan mahram adalah seluruh badan." (Hasyiatul Jamal Ala’ Syarh Al Minhaj, 411)

Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib, berkata, "Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ini aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan." (Fathul Qaarib, 19)

Ibnu Qaasim Al Abadi berkata, "Wajib bagi wanita menutup seluruh tubuh selain wajah telapak tangan, walaupun penutupnya tipis. Dan wajib pula menutup wajah dan telapak tangan, bukan karena keduanya adalah aurat, namun karena secara umum keduanya cenderung menimbulkan fitnah." (Hasyiah Ibnu Qaasim ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 3/115)

Taqiyuddin Al Hushni, penulis Kifaayatul Akhyaar, berkata, "Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat. Kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandnagan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab (cadar)." (Kifaayatul Akhyaar, 181)

TAG

BERITA TERKAIT