Kamis, 07 November 2019 14:21
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Polda Sultra akhirnya menetapkan seorang polisi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

 

Penetapan tersangka berawal dari beredarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim polisi ke Kejati Sultra. Dalam SPDP disebutkan penyidikan dilakukan terhadap anggota Polri berinisial AM.

"Untuk kelanjutan (informasi) dari Bareskrim Polri yang akan rilis," kata Kasubdit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bidang Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh, Kamis (7/11/2019).

Sementara itu Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt saat diminta konfirmasi mengenai penetapan tersangka ini, hanya menjawab singkat.

 

"Sampai saat ini belum ada rilis," ungkapnya dilansir Detikcom.

Unjuk rasa mahasiswa di depan kantor DPRD Sultra berakhir ricuh pada 27 September. Randi tewas akibat tertembak, sedangkan Yusuf tewas akibat hantaman benda tumpul.

Sementara itu, seorang ibu hamil, Putri, tersasar peluru tajam saat berada di dalam rumahnya, yang berjarak sekitar 2 sampai 3 kilometer dari titik konsentrasi massa mahasiswa.

Dalam penanganan pengusutan kasus ini, polisi juga menggelar sidang disiplin terhadap 6 anggota polisi DK, GM, MI, MA, H, dan E. Mereka terbukti bersalah saat melakukan pengamanan unjuk rasa mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) karena membawa senjata api.

TAG

BERITA TERKAIT