Kamis, 07 November 2019 09:49
Musda DPD KNPI Bulukumba pertama beberapa waktu lalu.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,BULUKUMBA - Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bulukumba rencananya diulang hari ini, Kamis (7/11/2019).

 

Sebelumnya, salah seorang bakal calon, Sappewali Kutong menang dalam gugatannya pada musda pertama. Ia menggugat karena menilai banyak kesalahan yang dilakukan oleh panitia musda.

Jelang musda ulangan, Sappewali masih protes. Panitia, kata dia, melakukan penjaringan ulang musda tanpa melakukan rapimda. Padahal, itu adalah salah satu prasyarat yang wajib dilakukan sebelum musda.

"Di sanalah calon kandidat mengetahui OKP yang berhak memberi mandat," ujar Sappewali.

 

Menanggapi hal itu, steering committee musda DPD KNPI Bulukumba, Makmur Nastah angkat bicara.

Makmur menyampaikan, dalam surat DPD KNPI Sulsel, tidak ada yang menyatakan bahwa hanya dua kandidat yang boleh atau harus berkompetisi di musda ulang.

"Penekanannya hanya pelaksanaan musda ulang dan proses musda tidak bisa dipotong-potong. Musda itu satu rangkaian sehingga jika diulang, tentu mulai dari awal," katanya.

Ia menjelaskan, jika dianggap bahwa yang ditolak pada pleno musda sebelumnya adalah pleno 1 sampai 4, maka secara adminstratif tidak bisa dikatakan bahwa pleno 5 dan seterusnya diterima.

"Di pleno 4 itu penentuan pimpinan sidang dan yang mengesahkan pleno 5 dan seterusnya itu pimpinan sidang. Sehingga tidak logis jika keputusan yang diambil oleh pimpinan sidang itu dianggap sah, sementara keputusan yang mengangkat mereka sebagai pimpinan sidang dianggap tidak sah," ujar Makmur.

Mengenai surat yang dikeluarkan DPD I KNPI Sulsel yang hanya menyertakan dua nama yaitu Akhmad Rivandi dan Sappewali Kutong, Makmur mengaku, surat saat mediasi, yang hadir hanya kedua kandidat tersebut. Sehingga bukan surat keputusan bahwa kedua kandidat yang dimaksud itu yang ikut.

Mengenai tidak ada surat resmi yang dilayangkan namun salah satu bakal calon yang diminta mendaftar ulang, menurut Makmur, hal tersebut sudah ada pada surat resmi ke OKP tentang pelaksanaan musda ulang.

"Logikanya jika musda ulang, maka dianggap tidak ada lagi kekuatan hukum yang mengikat tentang calon sebelumnya. Dengan disetujuinya pelaksanaan musda ulang, maka dengan otomatis tidak perlu ada pembatalan calon. Musda ulang itu mulai dari awal, jadi yang berkompetisi boleh calon lama atau ada tambahan tergantung siapa yang memenuhi syarat," ungkapnya.

"Jadi yang tidak dapat pemberitahuan resmi mengenai pencalonan bagi saya hanya pemuda yang tidak berasal dari salah satu OKP. Kalau bakal calonnya adalah bagian dari OKP apakah presidium atau mantan presidium pasti tahu proses itu karena surat dan pengumuman panitia ada," tambahnya.

Jika dianggap bahwa yang ditolak itu musda dan bukan penjaringan balon, kata Makmur, itu sama artinya panitia diminta untuk mengakui produk yang dihasilkan oleh proses yang tidak legal.

"Artinya kalau musda itu dianggap sebagai sebagai proses utuh tentu kita tidak bisa hanya mengakui sebagian dan tidak mengakui sebagian lainnya," jelasnya.

TAG

BERITA TERKAIT