RAKYATKU.COM, POLMAN - Rabu, 6 November 2019. Tersangka pembunuh istri, Serda N, menjalani rekonstruksi di TKP pembunuhan Jayanti.
Rekonstruksi digelar personel Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/2 Parepare. Ada 60 adegan yang diperagakan Serda N. Rekonstruksi diawali dari rumah korban di Desa Ugi Baru, Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar.
Pembunuhan dilatarbelakangi kecemburuan Serda N. Dia lalu cekcok dengan istrinya pada 1 Oktober 2019.
"Ada indikasi kecemburuan," ujar Komandan Denpom Parepare, Letkol CPM Hermanto di lokasi rekonstruksi seperti dilansir Detik.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan dan rekonstruksi, Serda N disebut tidak berencana membunuh istrinya. Dia merasa tersinggung saat korban menendangnya. Dia pun emosi dan mencekik korban.
Setelah membunuh istrinya, dia memasukkan jasad korban ke dalam karung. Dia sempat pulang ke rumah istrinya untuk mengambil pakaiannya, lalu melarikan diri dan bersembunyi di rumah keluarganya, di daerah pegunungan Kabupaten Polewali Mandar.
Saat rekonstruksi berlangsung, kerabat korban sempat berupaya mendekati tersangka. Namun, personel TNI dan Kepolisian yang menjaga ketat rekonstruksi, menghalangi.
"Kita sebagai keluarga merasa tidak tenang jika tersangka belum dihukum. Semoga dia dihukum seumur hidup, bahkan hukuman mati," ungkap Hj Erna, keluarga korban.