RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Selatan, akan memantau keterbukaan informasi badan publik untuk 24 kabupaten/kota se-Sulsel, ditambah 54 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel.
Pemantauan ini, selanjutnya KIP Sulsel akan melakukan pemeringkatan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi. Berbeda dengan kabupaten/kota, pemeringkatan untuk OPD Pemprov Sulsel, baru kali ini dilakukan.
Ketua KIP Sulsel, Pahir Halim mengatakan, visi besar pengembangan keterbukaan informasi, adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, inklusi, dan berkepribadian Pancasila. Serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel.
"Maksud dan tujuan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yakni, untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pada badan publik," tambahnya.
Sehingga kata Pahir, tujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, sebagai garda terdepan, dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkuaiitas kepada masyarakat.
Ketua tim monitoring dan evaluasi KIP Sulsel, Pangerang Moenta mengatakan, hasil dari monitoring dan evaluasi ini, pada akhirnya nanti akan dilakukan pemeringkatan. Lima terbaik, masing-masing kategori pemerintah daerah dan OPD Pemprov Sulsel, akan diberikan penghargaan.
"Tujuannya untuk mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik, pada badan publik yang telah dilaksanakan selama kurun satu tahun terakhir," kata Pangerang.
Menurut Pangerang, pengelolaan informasi di Indonesia, dianggarkan APBN dan APBD. Artinya pembiayaannya dari rakyat.
"Sehingga timba baliknya, harus dipertanggungjawabkan ke masyarakat. Ini salah satu tugasnya KIP, memberikan kontrol dan mengawasi," pungkasnya.