RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kementerian Dalam Negeri berencana merevisi UU Pilkada. Salah satu poinnya, yakni usulan agar aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan anggota legislatif tak harus mundur, saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Kamrussamad, mengatakan wacana yang dilemparkan dalam revisi UU itu hanya untuk mengelabui rakyat.
"Pemerintah harus hati-hati dalam mewacanakan perubahan status TNI, Polri, ASN sebagai peserta Pilkada. Karena hal ini dapat menimbulkan conflict of interest, serta semakin menurunkan indeks demokrasi Indonesia," kata Kamrussamad, Senin (4/11/2019).
Menurutnya, jika aturan ini nantinya diberlakukan, maka ada peluang terjadinya mobilisasi kekuasaan terhadap pemilih.
"Kenaikan iuran BPJS, polemik tentang perlu tidaknya Perpu KPK, larinya investasi ke Vietnam, ancaman bonus demografi 2030, konflik Papua yang tidak hentinya menelan korban, apakah ini upaya pemerintah mengalihkan isu-isu tersebut. Sehingga muncul wacana ASN, TNI, Polri tidak perlu mundur dari profesi mereka jika ingin maju," ujar Kamrussamad.
Meskipun ia mengakui, sejauh ini belum ada usulan resmi dari Kemendagri ke DPR, tentang revisi UU Pilkada tersebut.
"ASN, pejabat struktural, dan pemegang tongkat komando TNI, Polri yang maju dalam Pilkada, sangat berpotensi terjadi abuse of power, dan dapat melahirkan konflik horizontal," pungkasnya.