Senin, 04 November 2019 14:30
Jufri saat diamankan (kiri). Senjata tajam yang digunakan Jufri untuk menikam Sahar (kanan).
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polsek Panakkukang, menggelar jumpa pers di kantornya, Jl Pengayoman, Makassar, Senin (4/11/2019). Terkait penikaman Sahar oleh Jufri pada pesta pengantin, Sabtu malam, 2 November 2019 lalu di Jl Sukamaju, Makassar.

 

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Andri Kurniawan, membeberkan kronologi kejadian. Itu seperti keterangan dari tersangka, Jufri.

Malam itu, Sabtu, 2 November 2019, sekitar pukul 23.50 Wita. Di depan rumah pemilik pesta pengantin, Jl Sukamaju, Sahar tampak asyik minum minuman keras bersama beberapa pemuda lainnya.

Jufri menegur mereka. Jufri khawatir, setelah minum, mereka membuat onar di pesta pernikahan kerabatnya itu.

 

Teguran Jufri tidak diterima baik Sahar. Malah menantang Jufri untuk duel. Bukan cuma itu, Sahar sempat memburu Jufri dengan badik dan menikamnya. Tikaman itu mengenai jari tangan Jufri.

Mendapat serangan, Jufri lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil pisau. Keduanya lalu berduel.

Dalam duel itu, Sahar tewas dengan 11 luka tikaman.

Selesai menikam Sahar, Jufri tak melarikan diri. Dia tetap berada di dalam rumah, sampai petugas Resmob Polsek Panakkukang datang menjemputnya.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 35 Ayat 3 (KUHP). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

TAG

BERITA TERKAIT