Senin, 04 November 2019 09:41
Imam Fauzan menggelar sosialisasi perda pada hari libur.
Editor : Mays

RAKYAT KU.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Komisi C, Imam Fauzan Amir Uskara, mengisi waktu liburnya dengan menggelar kegiatan sosialisasi atau penyebarluasan Parturan Daerah (Perda) Provinsi Sulsel.

 

Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah ini, digelar di Aula Cemara, Kompleks Cemara, Kabupaten Gowa, Minggu (2/11/2019) pagi kemarin. Sosialisasi dihadiri ratusan warga dari Kota Makassar, terkhusus dari Kecamatan Makassar dan Mariso. 

"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan ketentuan Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan program wajib belajar sampai ke jenjang pendidikan menengah," ungkap Imam Fauzan, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Fauzan memyebut, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pendidikan bagi anak minimal hingga tingkat menengah. Apalagi tanggungan biaya belajar tingkat SMA dan sederajat, sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel. 

 

"Tidak lagi ada yang putus Sekolah karena alasan tidak memiliki biaya. Jadi bukan hanya orang tua yang memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan kepada anak mereka, tapi ada peran pemerintah juga di dalamnya. Inilah yang dituangkan dalam perda ini," tambahnya.

Sekadar diketahui, Imam Fauzan adalah Anggota DPRD Provinsi Sulsel, yang baru saja terpilih pada periode ini. Ia dipercaya menjalankan tugas di Komisi C yang membidangi keuangan. Fauzan pun merupakan legislator termuda di DPRD Sulsel dengan usia 23 tahun. Ia terpilih dari Dapil Makassar A, yang meliputi 11 kecamatan di Kota Makassar. Di partai yang mengusungnya, ia menjabat sebagai Wakil Ketua.

TAG

BERITA TERKAIT