Senin, 04 November 2019 00:30
Ilustrasi.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Seorang Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Hulu Gurung wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, tega mencabuli muridnya yang masih duduk di bangku kelas tiga.

 

Pelaku berinisial SP (52) itu merupakan kepala sekolah yang juga merangkap sebagai guru pada sekolah tersebut.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku melakukan aksi bejatnya itu di ruang Usaha kesehatan sekolah (UKS), di mana pelaku menyuruh muridnya untuk cek kesehatan.

"Pelaku melakukan pencabulan terhadap muridnya sudah sejak tahun 2017 dengan murid yang berbeda," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko, Minggu (3/11/2019).

 

"Pelaku melakukan praktik kesehatan atas inisiatif sendiri. Hingga akhirnya di ruang UKS itu lah pelaku lalu mencabuli muridnya sendiri," sambungnya dilansir Antara.

Menurut Siko, saat ini pelaku telah diproses hukum di Polres Kapuas Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud di dalam, pasal 81 atau pasal 82 Undang - Undang nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku diancam kurungan penjara 15 tahun dan saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum di Polres Kapuas Hulu," kata Siko.

TAG

BERITA TERKAIT