RAKYATKU.COM, JOMBANG - Di depan awak media di Mapolres Jombang, Adi (24) tertunduk lesu. Dia malu memperlihatkan wajahnya ke kamera wartawan. Dia ditangkap polisi dari Polres Jombang, Kamis, 31 Oktober 2019 lalu, saat membeli nasi goreng di Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo. Kasusnya, dia memperkosa 9 gadis di bawah umur.
"Hanya dua (yang saya perkosa), yang tujuh cuma saya cabuli," tutur Adi, masih tertunduk.
Adi mengaku awalnya memperkosa korban berinisal A (19). Itu lantaran tak terima, karena korban menjalin hubungan asmara dengan adiknya.
Dengan dalih mengetes keperawanan A, Adi lalu memaksa gadis yang masih ada hubungan kekerabatan dengannya itu, berhubungan layaknya suami istri.
Aksi itu dilakukan Adi di sebuah rumah yang dia sewa. Letaknya di Desa Tunggorono, Jombang.
“Saya menyewa tempat di Tunggorono. Saya tega karena dia (A) juga tega sama adik saya. Masak adik saya sendiri dia pacari,” kilahnya.
Tindakan serupa dilakukan Adi kepada keponakannya sendiri, S (19). Aksi bejat itu dia lakukan pada 2016 lalu. Saat itu, korban masih berusia 16 tahun.
Atas dugaan perbuatan itu, polisi Polres Jombang ancang-ancang mengenakan pasal berlapis.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan bilang, selain Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, pelaku juga akan dijerat dengan pasal tentang pemerkosaan.
"Karena korbannya tak hanya anak-anak, melainkan ada yang usianya 19 tahun," ucap AKBP Boby Pa'ludin seperti dilansir dari Tribunnnews pada Minggu (3/11/2019).
"Jadi kami jerat dengan pasal 293 KUHP serta pasal 81 Undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tambahnya.
Adi diringkus setelah polisi menerima laporan dua warga, yang meyakini Adi melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.