Minggu, 03 November 2019 14:59
Mukhlis mengerang kesakitan saat cambuk algojo menerpa punggungnya.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, ACEH - Mengenakan baju putih, Mukhlis berlutut di atas panggung di depan Gedung Olah Seni Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.

 

Dia menghadap ke barat. Tempat banyak pasang mata memandang ke panggung. Di sampingnya, seorang mengenakan cadar berwarna hitam, menghadap ke utara. Di tangannya, ada sebuah tongkat rotan. Tergenggam dengan erat.

Orang bercadar itu, entah laki-laki atau perempuan. Dia eksekutor hukuman cambuk pagi itu.

Dia merentangkan tangan, mengambil ancang-ancang. Tak cukup semenit, rotan itu bertubi-tubi mendarat di punggung Mukhlis. Ada 28 kali. Terlihat ekspresi kesakitan di wajah pria dewasa itu.

 

Mukhlis adalah salah satu perancang hukuman cambuk di Aceh. Tapi ironisnya, dia malah tepergok sedang berzina. Wanita yang ditemaninya berstatus istri orang.

Dikutip dari Daily Mail, Mukhlis adalah bagian dari Dewan Ulama Aceh, yang membantu merancang undang-undang syariah yang menghukum para pezina. Undang-undang tersebut memerintahkan para pezina untuk dicambuk di depan umum.

Wanita yang dituduh selingkuhan Mukhlis, ikut dicambuk. Itu setelah Mukhlis. Ada 23 kali cambukan mendarat di punggungnya.

Mukhlis kini terancam pemecatan dari Dewan Ulama Aceh. 

Wakil Bupati Aceh Tengah, Khairul Asmara usai pelaksanaan eksekusi cambuk menjelaskan, apa yang dilakukan pemerintah yudikatif di daerah itu, merupakan amanah dari qanun Nomor 6 tahun 2014.

“Kadangkala untuk yang terkena hukum ini mengalami tren naik dan turun, oleh sebab itu kita dari pemerintah daerah, utamanya Dinas Syariat Islam, akan terus melakukan sosialisasi tentang konsekuensi yang tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat,” kata Khairul seperti dikutip dari Tribunnews.

TAG

BERITA TERKAIT