RAKYATKU.COM - Pengadilan Konstitusi Malawi menangguhkan persyaratannya pengacara dan hakim terkait pemakaian wig putih tradisional dan jubah hitam di ruang sidang. Kebijakan ini dikeluarkan akibat gelombang panas.
Suhu di beberapa bagian negara Afrika Selatan itu telah mencapai 45 derajat Celcius, dikutip dari Al Jazeera, Sabtu (2/11/2019).
Malawi merupakan negara bekas koloni Inggris. Sistem peradilannya masih mengikuti sistem hukum Inggris. Salah satunya dengan mengenakan wig dan jubah sebagai syarat untuk hakim dan pengacara.
Tetapi salah satu pengacara, Chikosa Silungwe mengatakan, gelombang panas membuat pekerjaan pengadilan menjadi menantang.
"Sangat sederhana. Gelombang panas minggu ini berarti gaun dan wig tidak nyaman," katanya dalam wawancara telepon dengan Thomson Reuters Foundation.
Dia tidak siap untuk menghubungkan panas berlebih dengan perubahan iklim, mencatat "itu terlalu jauh".