RAKYATKU.COM, JAKARTA - Ade Armando memposting meme Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan berwajah Joker ke Facebook. Di bawahnya, dia menyertakan tulisan, "Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat".
Sontak, unggahan Ade itu membuat heboh. Melukai hati sebagian warga DKI. Salah satunya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta, Fahira Idris.
Dia pun melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya. "Saya hari ini ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan Saudara Ade Armando, karena saya tadi pagi jam 11.00 WIB di kantor saya di DPD RI di Senayan, saya sangat-sangat terkejut dan merasa tersinggung ya sebagai warga DKI Jakarta, dan ternyata memang banyak sekali yang tersinggung," kata Fahira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Fahira merasa tersinggung, karena foto Gubernur DKI Jakarta diedit dengan riasan Joker dan disebarkan di media sosial. Ada pula narasi-narasi yang mengandung ujaran kebencian dalam posting-an Ade Armando itu.
"Ini bisa dilihat ada di FB Ade Armando, ini adalah Gubernur DKI Jakarta yang sedang memakai busana resminya dia, pelantikannya dia dan ini milik Pemprov, milik publik, diubah seperti Joker dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik," kata Fahira seperti dilansir dari Detik.
"Di sini disebutkan 'Gubernur jahat berawal dari menteri yang dipecat'. Jadi menurut saya apa yang dilakukan Saudara Ade Armando harus diusut oleh pihak berwenang," sambungnya.
Menurut Fahira, akun media sosial itu memang milik Ade Armando. Karena Ade, disebutnya, sudah mengakui sebagai pemilik akun media sosial itu. Fahira menilai, Ade melanggar undang-undang karena ikut menyebarkan meme Anies tersebut.
"Hari ini di media, dia mengakui itu memang Facebook dia. Tapi dia bilang gambarnya bukan dia yang buat, orang lain. Nah, ini kita nggak tahu siapa, tapi kan yang menyebarkan beliau," jelas Fahira.
Fahira membuat laporan polisi dengan menyertakan bukti berupa hasil tangkapan layar dari akun FB Ade Armando. Pasal yang dilaporkan berkaitan dengan undang-Undang ITE.
Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Fahira sendiri dan terlapor Ade Armando. Pasal yang dilaporkan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan/atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Dikonfirmasi terpisah, Ade Armando merespons santai laporan itu. Dia menilai, dirinya sedang mengkritik sosok Gubernur DKI Jakarta itu.
"Apa? Mau pakai pasal apa? Saya sedang mengkritik seorang gubernur yang secara sewenang-wenang menggunakan uang rakyat. Itu saya lawan. Kalau Anies akan menggugat saya, ya silakan, tapi Anies ya yang menggugat, bukan orang lain," jelasnya.