Jumat, 01 November 2019 22:15
Ilustrasi
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, TASMANIA - Seorang pria berusia 24 tahun, yang  kedapatan berhubungan badan dengan sepupunya yang berusia 14 tahun, dipenjara 6 bulan.

 

Menurut hakim, pria itu tak bersalah. Karena melakukan hubungan badan itu atas dasar suka sama suka.

Dilansir dari Dailymail, insiden mesum itu terjadi di rumah nenek di Tasmania, pada 2017 lalu. Pria itu, yang tidak dapat disebutkan namanya karena alasan hukum, saat itu menginap di rumah neneknya. Dilansir dari The Mercury, di rumah nenek, gadis 14 tahun itu juga tinggal. 

Suatu malam, pria itu masuk ke kamar gadis itu. Keesokan paginya, sang nenek berjalan ke kamar sang gadis untuk mengambil pakaian kotor guna dicuci.

 

Saat membuka pintu kamar, alangkah kagetnya sang nenek. Di dalam kamar, kedua cucunya tersebut tengah bugil di atas tempat tidur.

"Apa yang kalian lakukan? Ini salah...kalian masih punya pertalian darah yang dekat," ujar sang nenek.

Keduanya terperanjat kaget. Sang pria buru-buru mengambil celananya. Sedang si gadis menarik selimutnya dan menutupi tubuhnya. "Kami saling mencintai nek," ujar gadis itu.

Nenek kemudian melaporkan cucu laki-lakinya itu ke polisi.

Di pengadilan, Hakim Agung Stephen Estcourt mengatakan, terdakwa tidak bersalah karena mereka melakukan suka sama suka. 

"Terdakwa saya jatuhi hukuman 6 bulan penjara potong masa tahanan, karena dia melakukan kontak seksual itu berdasarkan kesepakatan," kata Hakim Agung Stephen Estcourt.

TAG

BERITA TERKAIT