RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan, Jumat (1/11/2019).
"Berdasarkan masukan-masukan yang kita terima dan dewan pengupahan telah bersepakat hari ini kita mengumumkan UMP Sulawesi Selatan," ujar Nurdin di kantor gubernur Sulsel.
Dasar penetapan UMP berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenakerjaan. Khususnya pasal 89 ayat 3. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Upah Minimun Provinsi Sulawesi Selatan naik Rp243.418 atau 8,51 persen pada 2020. Tahun ini, UMP hanya Rp2.860.382. Dengan demikian, UMP tahun 2020 menjadi Rp3.103.800.
"Efektif berlaku 1 Januari 2020. Mohon ini semua kita indahkan," ujar Nurdin.
Dia meminta kepada seluruh pengusaha untuk menaati keputusan tersebut.
"Semoga pertumbuhan ekonomi kita saat ini tetap kita jaga dan kita tingkatkan bersama sehingga tidak hanya UMP, namun seluruh pengusaha-pengusaha di Sulawesi Selatan tumbuh positif. Baik karyawan maupun pengusaha bisa terjaga dengan baik sehingga kontinuitas berjalan dengan baik," tutupnya.