RAKYATKU.COM, MAKASSAR - DPRD Sulawesi Selatan bersama Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (31/10/2019).
Dua ranperda yang disetujui untuk segera disahkan tersebut masing-masing Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional serta Ranperda tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Pedesaan.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari didampingi oleh tiga wakil ketua DPRD Sulsel, masing-masing Syaharuddin Alrif, Muzayyin Arif dan Darmawangsyah Muin. Hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah beserta sejumlah jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Dua ranperda yang disetujui ini telah dibahas oleh Pansus DPRD Sulsel masa jabatan 2014-2019 lalu. Hasil pembahasannya pun telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dalam rangka fasilitasi ranperda," ungkap Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari.
Berdasarkan pantauan Rakyatku.com, dari 9 fraksi yang ada di DPRD Sulsel, semuanya kompak menyepakati dua ranperda tersebut untuk segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah berterima kasih kepada dewan dengan selesainya pembahasan dua ranperda tersebut. Dirinya pun berjanji akan segera menindaklanjuti dua ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Saya mengapresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah merampungkan ini. Dua ranperda ini akan segera saya tindaklanjuti," ungkap Nurdin.
Sedianya, ada tiga ranperda yang akan disetujui oleh pihak DPRD Sulsel dan Pemprov Sulsel hari ini. Hanya saja, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah ditunda pembahasannya.
Penundaan tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat pimpinan (rapim) bersama para ketua fraksi di DPRD Sulsel sejam sebelum paripurna digelar.