RAKYATKU.COM - Seorang mahasiswi di Banda Aceh inisial RAU dan kekasihnya, AND diamankan karena terbukti melakukan ikhtilat (bercumbu).
RAU dan AND ditangkap warga di kamar kos milik AND. Namun AND masih di bawah umur dan berstatus pelajar, hingga tidak dikenakan hukuman cambuk. Sementara teman wanitanya RAU, yang berstatus mahasiswi dieksekusi cambuk sebanyak 12 kali.
“Pasangannya anak di bawah umur, dia tidak dikenakan hukuman cambuk, jadi di titip ke panti sosial untuk dilakukan rehabilitasi,” kata Hidayat, dilansir Okezone, Kamis (31/10/2019).
Kejadian itu berawal saat AND mengajak pacarnya menginap dalam kamar kos miliknya. Dia sempat mengelabui warga dengan cara menurunkan RAU di depan masjid sebelum sampai kos.
Kemudian RAU berjalan menuju kos AND dan nekat melompat pagar untuk bisa masuk ke kamar milik AND. Warga yang curiga saat itu memantau pergerakan keduanya. Setelah satu jam berselang, warga menggerebek kamar kos AND.
Saat digerebek pelaku sempat memasukkan pacarnya ke dalam lemari, agar tidak terlihat oleh warga. Namun, setelah digeledah, akhirnya pelaku mengakui bahwa RAU bersembunyi di dalam lemari.