Kamis, 31 Oktober 2019 14:39
Editor : Andi Chaerul Fadli

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dua oknum aparat kepolisian yang diduga terlibat penganiayaan jurnalis saat aksi mahasiswa 24 September lalu kini menjalani sidang disiplin. Sidang itu digelar di ruang Psikologi Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kamis (31/10/2019).

 

Dua oknum tersebut adalah Aipda Roezky asal Polres Jeneponto dan Aiptu Mursalim asal Polres Takalar yang saat itu merupakan personel bantuan yang bertugas saat aksi massa di depan DPRD Sulsel.

Sidang digelar pukul 11.00 Wita dan dipimpin Kompol Marikar, Waka Polres Jeneponto dengan menghadirkan yang bersangkutan sebagai terduga pelanggar. 

Pimpinan sidang meminta petugas provost membawa Aipda Roezky untuk dihadirkan dalam persidangan untuk mendengarkan tuntutan.

 

Penuntut, AKP Abdul Rahman yang mempersangkakan Aipda terduga pelanggar disiplin dengan menyebut pelanggaran dilakukan dengan mengangkat tongkat Polri yang bermaksud ingin memukul saksi korban, M Darwin Fatir.

"Dengan wujud perbuatan terduga pelanggar terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal huruf A dan huruf D  Peraturan Pemerintah RI nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri," ujar penuntut Rahman.

Usai pembacaan sangkaan, terduga pelanggar diminta untuk berpindah tempat dari depan majelis ke samping pembela. Majelis kemudian memanggil tiga saksi masing masing, M Darwin Fatir, Ishak Pasibuan, dan Saiful Rania.

Ketiga saksi dicecar pertanyaan oleh majelis hakim dan penuntut soal kejadian yang menimpa saksi korban M Darwin serta kronologis kejadian saat itu.

Meski awalnya Ishak dan Saiful juga sebagai korban kekerasan jurnalis, namun kehadirannya sebagai saksi atas kasus kekerasan yang dialami terhadap saksi korban, M Darwin Fatir.

Hingga saat ini proses sidang masih berlangsung, dan sempat di skorsing karena waktu istirahat.

Rencananya, sidang dilanjutkan pada terduga pelanggar kedua yakni Aiptu Mursalim. Untuk selanjutnya diputuskan majelis sanksi apa yang dijatuhkan.

TAG

BERITA TERKAIT