Kamis, 31 Oktober 2019 11:51
Prosesi penyumpahan dan pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) oleh camat ini di kantor Kecamatan Maritengngae Sidrap, Kamis (31/10/2019).
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,SIDRAP - Penantian panjang legalitas pejabat pembuat akte tanah oleh camat yang ada di Sidrap akhirnya resmi dilantik.

 

Prosesi penyumpahan dan pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) oleh camat ini dilakukan di kantor Kecamatan Maritengngae Sidrap, Kamis (31/10/2019).

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidrap, Syamsuddin K memimpin langsung pengambilan sumpah tersebut.

Surat keputusan pelantikan ini bernomor SK: 593/SK-73.HP.03.04/X/2019 yang ditandatangani kepala BPN Sidrap Kamis tertanggal 31 Oktober 2019.

 

Mereka yang resmi adalah Camat Maritengngae, Arifuddin B Nombe; Camat Watang Sidenreng, Hidayat AL; Camat Tellu Limpoe, Andi Mauraga; Camat Baranti, Paharuddin Lambogo; Camat Panca Rijang, Rimba; Camat Dua Pitue, Abd Rahman Rauf; dan Camat Pitu Riawa, Muh Bakri.

Para pejabat PPATS ini dilantik jadi camat oleh Bupati Sidrap tanggal 13 September 2019 lalu.

Kepala BPN Sidrap Syamsuddin, menegaskan pelantikan ini bagian pembantu Kantor Pertanahan untuk melayani masyarakat dalam upaya kepemilikan hak tanah.

Selain itu, juga menekan terjadinya penyalahgunaan surat akta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Selamat bekerja. Berikanlah pelayanan yang baik pada masyarakat. Saya cuma ingatkan untuk tidak main-main dengan penerbitan surat keterangan tanah. Intinya silakan bekerja dengan mempedomani Peraturan Kepala BPN RI Nomor 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah dan Peraturan nomor 37 Tahun 1998 tentang Aturan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Di sini hanya ada 9 item poin yang menjadi patokan PPATS dan jangan pernah melenceng dari itu," kata dia.

Untuk itu, para pejabat yang baru ini termasuk lurah dan kades untuk selalu berhati-hati membuat surat keterangan (suket) dengan meneliti lebih dulu latar belakang kepemilikan tanah yang hendak dibuatkan surat.

"Ini saya ingatkan rekan-rekan camat hingga tingkat bawah untuk selalu berhati-hati buat keterangan. Jika keterangan dari bawah, mulai lurah/kades maupun camat palsu, maka palsu semua termasuk di BPN. Karena kami memroses surat berdasarkan suket dari bawah. Kami tidak berhak meneliti legalisir atau keabsahan berkas sebelum kami proses di BPN," tegas Syamsuddin.

Sejauh ini, sambungnya, Kabupaten Sidrap belum ditemukan ada kasus sengketa tanah yang menyangkut pemalsuan ataupun keabsahan surat.

"Saya sudah dua tahun di Sidrap belum ada kasus atau laporan ke kami. Alhamdulillah, ini prestasi dan kesadaran masyarakat dalam melegalisir hak miliknya sangat tinggi," katanya.
 

TAG

BERITA TERKAIT