RAKYATKU.COM,GOWA - Terdakwa kasus pembunuhan, Dr Wahyu Jayadi telah divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.
Terdakwa terbukti bersalah telah membunuh Sitti Zulaeha Djafar dan telah melanggar Pasal 338 KUHP.
Pada awal sidang putusan itu, hakim ketua, Muhammad Asri, menyampaikan bahwa hasil putusan tersebut pastinya ada pihak yang merasa keberatan.
Hal itu pun dirasakan suami korban, Sukri Tenri Gau. Sukri hadir mengikuti jalannya sidang putusan tersebut. Dia tampak sangat kecewa mendengar putusan itu.
Menurutnya, terdakwa Wahyu Jayadi sengaja membunuh istrinya melalui sebuah perencanaan.
"Vonis 14 tahun itu jelas tidak bisa memberikan keadilan bagi kami sekeluarga. Istri saya dibunuh dengan cara binatang mengharapkan pelaku dihukum mati, atau minimal penjara seumur hidup," kata Sukri, Selasa (29/10/2019).
"Dengan hukuman 14 tahun itu, palingan ia jalani hanya setengah dari masa hukumannya. Jadi kalau hukuman tujuh tahun, anak saya belum sekolah, baru masuk SD, dia (terdakwa) sudah keluar (tahanan). Itu yang kami tidak terima," ujarnya.
Olehnya itu, Sukri berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. Sukri meminta majelis hakim memvonis terdakwa Wahyu Jayadi dengan Pasal 340 KUHP.
"Jadi saya berharap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini agar tergerak hatinya untuk mengajukan banding untuk mencari keadilan bagi kami," tutup Sukri.
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Wahyu Jayadi dengan Pasal 338 KUHP dengan hukuman 14 tahun penjara, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya.
"Terdakwa memenuhi unsur dakwaan subsidaer Pasal 338 KUHP yakni dengan sengaja merampas nyawa korban," kata hakim ketua Muhammad Asri dalam putusannya.