Selasa, 29 Oktober 2019 16:27
Ilustrasi.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Kisah cinta siswi SMA di Batanghari, Jambi, dengan seorang duda muda berinisial IL (21) harus kandas di tangan polisi.

 

Penyebab, IL yang merupakan warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi ini nekat menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur sebanyak dua kali. 

Dari informasi yang didapat, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 6 Oktober 2019 lalu. Ketika itu, pelaku menjemput korban di sekolahnya untuk diajak ke Mersam.

Tanpa curiga, korban bersedia ikut ke Mersam. Sesampainya disana, pelaku dan korban berhenti untuk makan. Usai makan, pelaku mengajak korban untuk main ke rumah temannya.

 

Sesampai di rumah temannya, korban dan pelaku duduk di ruang tamu sambil bercerita. Diduga, telah lama menduda dan tidak tahan menahan syahwatnya, pelaku merayu kekasihnya untuk berbuat intim.

Dalam rayuannya, pelaku mengatakan kepada korban “pengen" (ingin). Terus dihaeab korban “pengen apo?” Kemudian pelaku mengatakan, “Ayolah sekali ni kita bisa ngelakuin ini, kalau di sana besok mungkin nunggu kita nikah,”.

Selanjutnya, pelaku langsung memegang tangan kiri korban sambil memeluk korban sembari membaringkan dan membuka celana korban.

Namun, korban sempat menolak dan memberontak serta menarik celananya. Akan tetapi, pelaku tetap memaksa membuka celana korban. Akhirnya, upaya berhasil dan pelaku berhasil menyetubuhi gadis bawah umur itu.

Selanjutnya, orang tua korban yang curiga atas kebiasaan putrinya mendesak pengakuan anaknya. Betapa terkejutnya mereka usai mengetahui apa yang terjadi.

Tidak terima anaknya dipermalukan tersangka, akhirnya orangtua korban membuat laporan ke polisi. Tak lama setelah itu, pelaku berhasil ditangkap.

“Selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu buah baju kaos hitam lengan panjang, satu buah pakaian dalam, satu buah bra milik korban dan satu helai rok panjang warna kuning dengan motif kembang coklat,” kata Kasat Reskrim Polres Batanghari, Iptu Orivan Irnanda dilansir Okezone.

Saat ini, tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Batanghari. IL terancam penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

TAG

BERITA TERKAIT