RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak di SMP Negeri 40 Makassar. Sidak ini dipimpin langsung Sekretaris Komisi D, Saharuddin Said usai salat Dhuhur.
"Kami datang ke sini untuk memastikan informasi yang berkembang terkait adanya informasi siswa yang berhenti karena persoalan tidak punya baju batik," ujar Saharuddin.
Kepala SMPN 40 Makassar, Ahmad Lamo membantah adanya pemecatan siswa lantaran tak memiliki seragam sekolah.
"Tidak benar ada siswa yang dikeluarkan karena persoalan pakaian. Dalam penegakan disiplin memang pernah ditanya oleh wali kelas terkait persoalan tersebut. Namun tidak ada kebijakan dari pimpinan," ujar Ahmad.
Sebagai pengajar, kata dia, pihaknya berkewajiban untuk memberikan pendidikan yang layak untuk anak didik.
"Tak boleh ada siswa yang berhenti hanya karena persoalan seragam. Apalagi tuntutan undang-undang wajib belajar sembilan tahun. Anak ini tidak berhenti sekolah. Hari ini hadir kok dia belajar," tambahnya.
Sebelumnya, beredar informasi seorang siswi kelas satu SMP Negeri 40 Makassar berinisial RAL (15) disebutkan mendadak putus sekolah lantaran orang tuanya tidak sanggup membayar seragam sekolah.
Seragam yang diadakan pihak sekolah itu berupa batik, baju olahraga, dan beberapa item perlengkapan lainnya yang dipamerkan dengan harga Rp 1,1 juta per siswa.