Selasa, 29 Oktober 2019 14:48
Ilustrasi.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, PAREPARE -- Sebanyak 582 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Parepare dikumpulkan di Ruang Data Kantor Wali Kota Parepare karena tidak mengikuti Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang digelar setiap tanggal 17.

 

Pemanggilan 582 ASN tersebut sesuai surat pemanggilan dari Sekretariat Daerah Kota yang berisi pemanggilan ASN yang tidak mengikuti Upacara HKN yang dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2019, tentang kode etik pegawai negeri sipil dan peraturan pemerintah no 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai dan PP 30 tahun 2019 tentang  penilaian kinerja ASN.

Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim memberikan arahan langsung kepada seluruh ASN yang didampingi langsung oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Kepala BKPSDM, dan Kepala Inspektorat Kota Parepare.

Pangerang Rahim dalam arahannya menyampaikan kepada seluruh ASN untuk menjadi contoh dan teladan yang baik. 
“Mari kita masuki semangat yang baru dan kita ubah sedikit demi sedikit kebiasaan kita. Marilah kita rajin untuk masuk kantor dan beribadah untuk mendapatkan ketenangan,” kata Pangerang.

 

Pangerang menyampaikan, sebagai ASN dan pelayan masyarakat, harus memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat. “Semakin banyak masyarakat yang kita layani makin bermanfaat pulalah kita untuk masyarakat,” tambahnya.

Kepala BKPSDM Kota Parepare, Drs. H Gustam Kasim mengimbau kepada kepala SKPD lingkup Pemerintah Kota Parepare untuk ikut memantau langsung kedisiplinan pegawai yang ada di instansinya. 

“Kalau ada memang staf yang malas masuk kantor dan sudah berhari hari atau berbulan bulan tanpa ada keterangan yang jelas harus ada ketegasan dan memberikan sanksi sesuai yang di atur dalam PP 53 tahun 2010,” tegas Gustam Kasim.

Terkait sanksi kepala BKPSDM mengacu kepada PP 53 dan menyerahkan ke atasan langsung seperti apa yang bapak ibu lakukan kepada staf yang malas.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Parepare M. Husni Syam menyampaikan ASN memiliki kode etik tersendiri dan di atur dalam UU dan itu harus dipatuhi dan dipedomani, “jika tidak dipatuhi akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Untuk evaluasi ASN sendiri, Husni Syam menyampaikan akan melihat tingkat kehadiran mulai dari Januari sampai akhir tahun nanti.

“Jangan sampai ada disini yang tidak hadiri sampai 40 hari karena bisa diberikan sanksi berat yakni pemberhentian secara tidak hormat," tutupnya.

TAG

BERITA TERKAIT