Selasa, 29 Oktober 2019 11:17
Rendi Setiawan (memakai topeng) saat diamankan di Mapolres Jember.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, JEMBER - Setelah mengarang cerita bohong tentang kematian istrinya Fani Amalia Heniati (24), Rendi Setiawan (28), digelandang polisi. Ternyata, dialah pria yang tega menghabisi nyawa istrinya.

 

Motif dan kronologi, diungkap Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat menggelar press release di Mapolres Jember.

Minggu, 27 Oktober 2019. Di sebuah rumah Perumahan Karyawan Afdeling Dampar, Kebun Mumbul PTPN XII Desa Kawangrejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rendi meminta sebagian uang gaji kepada istrinya.

Namun saat itu, Fani mengatakan habis. Keduanya lalu cekcok. Rendi meminta penjelasan ke mana itu uang. Namun, Fani tak memberikan jawaban yang jelas.

 

Kesal, Rendi lalu mengambil boneka dan membekap wajah istri yang dinikahinya 9 bulan lalu itu. Tujuannya agar tak berteriak. Lalu dia mengambil pisau dan menusukkan ke perut sang istri.

Darah mengucur deras dan mengendap di kasur busa tempat istrinya berbaring. Pisau itu dibiarkan menancap di perut sebelah kiri istrinya. Dia hanya menutupinya dengan boneka yang dipakai untuk membekap korban.

"Tersangka mengaku kesal karena setiap meminta sebagian uang gajinya yang diberikan kepada korban, selalu dijawab habis dan tidak dijelaskan uangnya habis untuk apa, sehingga itu membuat tersangka kecewa," kata AKBP Alfian Nurrizal.

Usai menghabisi nyawa istrinya, Rendi lalu membuat sejumlah alibi untuk mengaburkan pembunuhan itu. Dia berpura-pura ke rumah orang tuanya, dan mengaku disuruh untuk beli obat di apotek.

Kemudian dia meminta tolong kepada bibi dan adiknya untuk mengecek kondisi korban yang sakit. Kepada bibi dan adiknya, Rendi mengaku beberapa kali menelepon istrinya, untuk menanyakan obat apa yang hendak dibelinya, namun teleponnya tidak dijawab.

Saat bibi dan adiknya ke rumah Rendi, keduanya menemukan Fani sudah tewas dengan perut tertancap pisau. Keduanya lalu memanggil tetangga dan polisi.

Rendi dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang 23 tahun 2004 tentang KDRT dan subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

TAG

BERITA TERKAIT