Senin, 28 Oktober 2019 19:14
Mandapot Pasaribu saat melayangkan protes karena tak dilantik sebagai wakil ketua DPRD Sibolga, Senin (28/10/2019).
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Mandapot Pasaribu sempat jadi perbincangan. Keberhasilannya duduk di DPRD Sibolga periode 2019-2024 dianggap fenomenal.

 

Sebelum terpilih menjadi legislator, politikus asal Partai Perindo tersebut sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot.

Hari ini, Mandapot Pasaribu kembali jadi pembicaraan. Dia mengamuk dalam ruang sidang paripurna. Namanya tidak ada dalam SK pimpinan DPRD yang akan dilantik.

Berbekal surat rekomendasi dalam bentuk scan, Mandapot Pasaribu mendesak untuk dilantik menjadi wakil ketua DPRD. Ternyata hari ini dia gagal dilantik. 

 

Hanya dua pimpinan yang dilantik, yaitu Ahmad Syukri Nazry Penarik (NasDem) sebagai ketua dan Jamil Zeb Tumori (Golkar) sebagai wakil ketua DPRD Sibolga.

Mandapot tak dilantik karena berkasnya dinyatakan bermasalah. Dia berulang kali melakukan interupsi, namun tak digubris. 

Akhirnya dia maju sambil berteriak dan mengambil mikrofon dari mimbar rapat ketika sekretaris DPRD Sibolga membacakan keputusan gubernur Sumatera Utara tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kota Sibolga masa jabatan 2019-2024.

Meski demikian, upaya protes Mandapot tidak dihiraukan. Proses pelantikan tetap berlangsung.

Mandapot terus melakukan protes, lalu menunjukkan berkas gugatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, Martua Sagala, yang mengambil sumpah/janji pimpinan DPRD Kota Sibolga. 

Penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji Pimpinan DPRD Kota Sibolga terus berjalan. Oleh karena tak digubris, Mandapot Pasaribu bersama Selfi Kristian Purba, rekan separtainya, akhirnya keluar dari ruang paripurna. Sedangkan Herman Sinambela, yang juga dari Partai Perindo, tidak ikut keluar.

Mandapot Pasaribu diketahui tak ikut diusulkan menjadi pimpinan DPRD Kota Sibolga ke Gubernur Sumut (Gubsu). 
Hal itu diketahui dari surat Wali Kota Sibolga No: 170/2240/2019, perihal pengusulan pimpinan defenitif DPRD Sibolga yang disampaikan ke Gubernur Sumut (Gubsu) melalui Biro Otonomi Daerah (Otda).

Dalam surat itu dinyatakan Mandapot Pasaribu dari Partai Perindo belum dapat diusulkan menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga karena surat rekomendasi dari DPP Perindo yang disampaikan berupa scan, bukan asli dengan tanda tangan dan cap basah, sehingga berkas yang bersangkutan dikembalikan kepada ketua sementara DPRD Kota Sibolga untuk dilengkapi kembali.
 

TAG

BERITA TERKAIT