RAKYATKU.COM, BOGOR - RD (29), menemukan chat mesra AW (35) terhadap pacarnya, DF (28) yang berprofesi sebagai pemandu lagu di sebuah tempat hiburan malam. Dia cemburu berat.
Dia lalu memerintahkan DF untuk mengatur pertemuan dengan AW. Senin malam, 16 September 2019, pertemuan diatur.
Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni saat rilis di Mako Polres Bogor mengatakan, pelaku dan korban akhirnya bertemu. RD masuk ke dalam mobil AW Toyata Sigra bernomor polisi B 2514 TOZ.
Sempat terjadi pertengkaran, ketika RD meminta AW untuk berhenti di Rest Area Tol Jagorawi Km 45, Ciawi.
Saat mobil berhenti, RD lalu mengambil golok yang sudah dipersiapkan, dan menggorok leher AW di dalam mobil.
RD lalu mengambil alih kemudi. Sopir taksi online itu pun menjalankan mobil ke Jalan Tol Bocimi.
Di Km 58 arah Jakarta, dia membuang jasad korban AW dengan dibantu tersangka DF.
"Mereka sempat mencuci mobilnya di Kota Depok lalu menggadaikan mobil tersebut ke seseorang di Cidaun, Kabupaten Cianjur lalu dengan uang muka Rp2 juta mereka kabur ke Kota Bandung dan ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Bogor pada Jumat (19/10) lalu," jelas AKBP Joni seperti dilansir dari Inilahkoran.
Ia menuturkan, tersangka RD dan DF akan dijerat pasal 340 juncto 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.
"Barang bukti yang kami amankan ada sebilah golok, mobil Toyota Sigra berwarna putih B 2514 TOZ, pakaian korban dan tas tempat tersangka RD menyimpan senjata tajamnya, karena dugaan kuat mereka melakukan perencanaan pembunuhan, maka RD dan DF kami jerat dengan 340 juncto 338 KUHP," tuturnya.
Mengenai warga Cianjur yang menerima gadaian mobil korban, mantan Kapolres Subang ini memaparkan bahwa warga tersebut sempat diperiksa, namun karena tidak ada indikasi dia menadah kendaraan curian maka tidak ditahan.
"Warga Cianjur tersebut sempat menyerahkan uang muka Rp2 juta kepada tersangka RD dan DF, dengan perjanjian akan ditambah apabila surat-surat mobil milik korban AW diserahkan. Setelah menunggu beberapa waktu tersangka RD dan DF tidak datang menyerahkan surat kepemilikan mobil Toyota Sigra, maka karena curiga mobil tersebut adalah hasil curian, ia menitipkan mobil sedan berwarna putih tersebut ke Polsek setempat," tukas AKBP Joni.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menambahkan, karena tersangka RD sempat melawan di rumah kos tempat pelariannya di Panyeleukan, Kota Bandung, maka petugas menghadiahkan sebutir peluru di kaki kirinya.