RAKYATKU.COM, MAROS - Tak kenal lelah dalam melakukan tugas dan pengabdian, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Maros, Indra Setiabudi Mokoagow, langsung tancap gas.
Baru saja tiba dari Kabupaten Soppeng menghadiri perhelatan PIPAS (Paguyuban Istri-istri Petugas Pemasyarakatan) Sulawesi Selatan, langsung melakukan briefing dengan seluruh pejabat dan Staf Pemasyarakatan Maros.
Briefing berlangsung sekitar 1 jam. “Ini arahan Bapak Menteri melalui Pak Kakanwil untuk kepentingan kita semua, dan kebutuhan organisasi,” tutur Indra.
Kata dia, ini merupakan arahan penting dan strategis, karena merupakan arahan Bapak Menteri periode kedua.
“Ini arahan Menteri yang dilanjutkan oleh Bapak Kakanwil di Soppeng kemarin,” tegas Indra di hadapan seluruh Petugas Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Maros, setelah Upacara Sumpah Pemuda, Senin (28/10/2019).
Sebagaimana disampaikan oleh Priyadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan, mengutip arahan Yasonna H. Laoly, Menteri Hukum dan HAM, mengatakan perlunya menindaklanjuti sejumlah pesan penting Presiden.
“Ada 5 poin penting dari Bapak Presiden yaitu Pengembangan SDM, Pembangunan Infrastruktur, Menyederhanakan Birokrasi, Menyederhanakan Regulasi dan Transformasi Ekonomi,” tutur Priyadi sebagaimana dikutip Indra.
Pejabat Lapas Kelas II A Maros memperlihatkan Buku Saku berisi arahan Menkumham.
Sementara itu, Indra menjelaskan dalam briefing di Soppeng, itu pesan Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto sebagaimana pada arahan Kakanwil Kumham Sulsel, disebutkan ada 8 poin yaitu Internalisasi 8 area perubahan Reformasi Birokrasi kepada seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM; Mewujudkan satker WBK/WBBM; Menjaga akuntabiitas keuangan guna mempertahankan opini WTP; Optimalisasi JFT (Jabatan Fungsional Tertentu) dalam melaksanakan tugas dan fungsi guna meningkatkan kinerja Kemenkumham; Menjaga proses rekruitmen pegawai (CPNS) utk tetap transparan dan bebas dari KKN; Pengelolaan dan penertiban Aset Kementerian Hukum dan HAM di pusat maupun wilayah, terutama aset tanah; Memastikan Program e-Government; dan Melaksanakan Meryt System. Itu diungkap Indra dengan mimik serius.
Pada briefing itu pula, alumni AKIP ini mewanti-wanti beberapa poin arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sri Puguh Budi Utami, menekankan 6 poin penting yang jadi perhatian selaku insan pemasyarakatan. Utami menungkapkan, Penanganan over capasity; Penanganan over staying; Meningkatkan koordinasi pengamanan dalam mencegah terjadinya gangguan Keamanan dan ketertiban (kamtib) yang bersumber dari dalam maupun dari luar; Meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman gangguan kamtib dari luar maupun dari dalam; Meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba di lapas/rutan dan keterlibatan pegawai dalam peredaran narkoba; Meningkatkan kerjasama dengan para stakeholder dalam rangka meningkatkan keterampilan Narapidana.
“Kesemuanya ini perlu menjadi perhatian dan kewaspadaan bagi kita semua, karenanya harus tetap disiplin dan kompak,” ungkap Indra sembari menceritakan sejumlah pengalaman bertugas di sejumlah Lapas dan Rutan.
Peran Kanwil Kumham
Sebagimana arahan Menteri yang dikutip Priyadi, dan dituturkan kembali Indra, menyebutkan bahwa Kanwil Kumham diminta berperan sebagai Menkumham di wilayah masing-masing katanya.
Selanjutnya diminta Tingkatkan pelayanan yang sensitif terhadap kearifan lokal, berperan dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi di wilayah, serta berperan dalam pembentukan regulasi
daerah.
Selanjutnya Indra mengemukakan, bahwa Kanwil Kumham juga diminta agar Pengelolaan anggaran yangg akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat; Pembinaan pegawai dalam membangun kompetensi; Tata nilai dan budaya kerja pasti; Menjamin tercapainya hasil dari target kinerja yg ditetapkan oleh pemangku program/ Unit Eselon 1.
Sementara itu untuk mempercepat tugas-tugas di Wilayah, Menkumham meminta agar memangkas rangkaian birokrasi yang menghambat pelayanan masyarakat.
"Dan yang tak kalah pentingnya, jangan monoton, bahkan sebaliknya harus lebih inovativ lagi,” pungkas Priyadi dalam arahan yang diikuti oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Sulawesi Selatan di Kabupaten Soppeng.
Cetak Buku Saku
Sebagai tindak lanjut nyata dari arahan Menteri Kumham sebagaimana yang diarahkan oleh Priyadi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Maros menerbitkan poin-poin arahan tersebut, dalam
bentuk Buku Saku.
“Ini memudahkan bagi setiap Petugas, agar setiap saat dapat dibaca sehingga lebih mudah memahami apa yang disampaikan oleh Bapak Menteri,” tutur Indra sambil memperlihatkan Buku Saku tersebut.
“Ke depan kita akan jadikan kebiasaan baik, agar setiap arahan penting dari pimpinan kita buatkan dalam bentuk Buku Saku,” lanjutnya.
"Apalagi kami selaku Lapas yang menjadikan Literasi sebagai
Strategi Pembinaan, menjadi semakin nyata dan bermanfaat,” pungkasnya penuh bangga.
Sementara itu penggiat literasi yang juga Inisiator Pustaka Jeruji Indonesia, Salahuddin Alam Dettiro, menyambut baik langkah-langkah Kepala Lapas Kelas II A Maros.
“Ini langkah nyata karena membuat Buku Saku seperti ini akan menjadi karya literasi yang tetap tersimpan, agar pada masa mendatang dapat menjadi rujukan penting,” tutur pria yang akrab disapa Alam ini.