RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Minggu, 27 Oktober 2019. Sekitar pukul 09.00 Wita, aparat Polsek Arungkeke, mendatangi kediaman ZN (59) di kampung Tunrung Ganrang, Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto.
Kepada ZN, petugas memperlihatkan surat penangkapan. ZN diamankan setelah mencabuli tiga siswi Sekolah Dasar (SD) di Tunrung Ganrang, Jeneponto. ZN pasrah saat digiring ke Polsek Arungkeke, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Korbannya ada tiga orang masih di bawah umur. Ketiganya masing masing ST (8), SN (10) dan MA (7), mereka siswi SD Nomor 249 Tunrung Ganrang," kata Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul.
AKP Syahrul menceritakan koronologis kejadian. ZN mencabuli korbannya tidak dalam jangka waktu bersamaan. Caranya dengan meraba alat kelamin korban satu persatu, ketika pada waktu jam Istrahat di sekolah.
"Saat itu, korban belanja di rumah pelaku yang berada di lingkungan sekolah. Lalu korban minta tolong untuk dibukakan camilan yang dibeli korban.Tetapi secara tiba-tiba, pelaku langsung memegang alat kelamin korban, dan setelah itu menyuruh korban pulang," sebutnya.
Akibat perbuatannya, korban tersebut mengalami trauma sampai tidak mau ke sekolah.
Atas kejadian itu, salah satu dari orang tua korban, Samsiah, melaporkan kejadian tersebut. Sebelum melapor, pihak keluarga korban sempat mendatangi rumah pelaku untuk menghakimi pelaku.
"Namun pihak Polsek Arungkeke terlebih dahulu mengamankan pelaku, dan membawa ke Polres Jeneponto. Dan selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres setempat," pungkas Syahrul.