RAKYATKU.COM - Secara umum salat dibagi dua bagian. Pertama, salat fardhu yang terdiri dari salat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isyak, dan Subuh.
Kedua, salat sunnah. Salat fardhu dianjurkan untuk dikerjakan di tempat terbuka dan umum, seperti di masjid, mushalla, dan lainnya. Sementara salat sunah dianjurkan dikerjakan di tempat tertutup, seperti di dalam kamar pribadi.
Sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat, setidaknya terdapat tiga keutamaan melaksanakan salat sunah di tempat khusus dan tertutup.
Pertama, dibebaskan oleh Allah dari api neraka. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Ibnu Asakir dan disebutkan oleh Imam Suyuthi dalam kitab Lubabul Hadis, dari Jabir, dia berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya:
"Barangsiapa melaksanakan shalat dua rakaat dalam kesunyian yang hanya Allah dan malaikat saja yang melihatnya, maka dituliskan untuknya terbebas dari api neraka".
Kedua, mendapat pahala dengan masuk surga tanpa hisab. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis yang ditulis oleh Imam Suyuthi dalam kitab Lubabul Hadis, bahwa Nabi SAW bersabda, yang artinya:
Tidak ada seorang hamba yang shalat dalam rumah yang gelap dengan rukuk dan sujud yang sempurna melainkan surga wajib baginya dengan tanpa hisab.
Ketiga, terbebas dari sifat dan perbuatan kemunafikan, kekufuran, bid’ah dan kesesatan. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis yang ditulis oleh Imam Suyuthi dalam kitab Lubabul Hadis, bahwa Nabi SAW bersabda;
"Siapa yang shalat empat rakaat sekiranya orang-orang tidak melihatnya, maka sungguh ia telah terbebas dari kemunafikan, kekafiran, kebid’ahan, dan kesesatan".
Dengan demikian, melaksanakan salat sunnah selayaknya dikerjakan di tempat khusus dan tertutup, seperti kamar dan tempat pribadi. Namun untuk shalat fardhu, maka dianjurkan untuk dilaksanakan di tempat terbuka secara berjemaah. Terlebih lagi kita berusaha menghindari riya di tempat tersebut tersebut.
Sumber: Bincangsyariah