Minggu, 27 Oktober 2019 16:51
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Muncikari artis PA bakal mendapat hukuman berat. Polisi telah melakukan tes urine. Hasilnya di luar dugaan.

 

Muncikari berinisial J itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online. Hasil tes urine membuat dia bakal ditetapkan tersangka untuk kedua kali.

"Kami lakukan tes urine terhadap J. Hasilnya positif reaktif menggunakan tetra karabinol atau THC yang merupakan ekstrak dari ganja," ujar Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Gideon Arif Setyawa, Minggu (27/10/2019).

Kandungan urine tersebut diketahui dari hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

 

"J juga dikenakan Undang-Undang Narkotika," tambah Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung Mangera.

Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan empat orang yang terlibat kasus praktik prostitusi online di Kota Batu. 

Mereka yakni PA selaku penyedia jasa prostitusi, YW sebagai pengguna jasa prostitusi, dan J sebagai perantara atau muncikari serta sopir yang mengantar PA dari bandara menuju hotel.

TAG

BERITA TERKAIT