Jumat, 25 Oktober 2019 17:01
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Seorang bocah 7 tahun di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, dianaiaya oleh ayah kandungnya sendiri Abdul Azis (29), Rabu (16/10/2019).

 

Azis menganiaya anak kandungnya sendiri tersebut dengan menggunakan gantungan baju (hanger) terbuat dari plastik pada bagian betis kiri, punggung dan lengan kiri, serta mencubit korban. 

"Benar terjadi penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri, yang mengakibatkan memar pada bagian-bagian badan korban yang terkena pukulan dan cubitan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, Jumat (25/10/2019).

Pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri itu karena ditinggal oleh istrinya yang pergi keluar negeri Malaysia dan membawa anak keduanya yang baru satu setengah tahun. 

 

"Pelaku memukul korban karena stres ditinggal oleh istrinya yang pergi membawa anak keduanya yang masih berusia 1 tahun 4 bulan dan diduga istrinya pergi ke Malaysia," katanya. 

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penganiayaan terhadap bocah 7 tahun tersebut, Jatanras Polrestabes Makassar langsung melakukan pengajaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Kamis malam (24/10/2019).

Pelaku diancam pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

TAG

BERITA TERKAIT