Kamis, 24 Oktober 2019 22:15
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, WAJO – Pengadilan Negeri Sengkang menggelar sidang sengketa lahan ganti rugi pembangunan bendungan Paselloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo antara Penggugat Asal/Tergugat Intervensi kuasa hukum penggugat Andi Kemmang, yakni Andi Heriaksa sempat mengajukan keberatan tertulis ke hakim ketua.

 

Pasalnya, para tergugat tidak diwakili oleh kuasa hukum ataupun advokat sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Undang-undang, dengan dihadiri oleh Ketua dewan adat masyarakat Desa Paselloreng Andi Rusdi, dan Tokoh masyarakat Desa Paselloreng Andi Sulolipu dan Tergugat adalah Kementrian Keuangan, Pemerintah Kabupaten Wajo, BPN/ATR Kabupaten Wajo, Pemerintah Kecamatan Gilireng, dan Pemerintah Desa Paselloreng, Kamis (24/10/2019).

Sidang perkara ini, ditunda karena hakim mediator masih melaksanakan cuti, sambil menunggu hakim mediator akan dilaksanakan mediasi dari masing-masing kuasa hukum kedua belah pihak, untuk waktu persidangan lebih lanjut belum ditentukan oleh Pengadilan Negeri Sengkang." kata Rico Sitanggang.

Dari pantau Rakyatku.com lebih seratus warga Paselloreng turung menyaksikan proses  sidang gugatan sengketa lahan di Bendungan Paselloreng..

 

Sehingga dilibat keamanan yaitu dari personel Polres Wajo sebanyak 2 SST yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Wajo Kompol Muh. Jasardi dan personel Kodim sebanyak 20 orang yang dipimpin oleh Pasi Intel Kodim 1406/Wajo Kapten Inf Andi Syahrir. (Rasyid)

TAG

BERITA TERKAIT