Kamis, 24 Oktober 2019 16:25
Nila Moeloek
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Sejumlah menteri periode 2019-2024 tidak dipertahankan Jokowi. Walau demikian, mereka masih bisa menikmati tunjangan pensiun.

 

Pembayaran gaji pensiun dilakukan PT Taspen. Salah seorang menteri yang telah mendapatkannya yakni mantan Menteri Kesehatan, Prof Dr dr Nila Djuwita FA Moeloek.

Kepala Taspen Kantor Cabang Utama DKI Jakarta, Ariyandi yang menyerahkan langsung pada Rabu (23/10/2019).

Berapa tunjangan pensiun mantan menteri? PT Taspen membeberkan bahwa angkanya dihitung dari lama periode menjabat.

 

Direktur Operasional Taspen, Ermanza mengungkapkan, setiap satu bulan menjabat, mendapat 1 persen maksimal 75 persen dengan gaji pokok Rp5.040.000.

Jika dihitung dari besaran gaji pokok senilai Rp5.040.000 dikali 60 persen untuk masa kerja satu periode lima tahun, maka didapat nilai pensiunan menteri sebesar Rp3.024.000 per bulan.

Apabila seseorang menjabat menteri selama dua periode, maka maksimal ialah gaji pokok dikalikan 75 persen.

"Kalau misalnya beliau berlanjut periodenya lebih dari 75 bulan, dua periode, dapatnya 75 persen kali gaji terakhir," urai Ermanza.

Jumlah itu, lantas ditambah dengan tunjangan keluarga yaitu istri dan anak serta tunjangan beras. Definisi anak dalam hal ini ialah sampai berusia 21 tahun atau 25 tahun bila ia masih sekolah dengan maksimal 2 orang anak yang ditanggung.

"Tunjangan itu tergantung, ada istri 10 persen kali gaji pokok, anak 2 persen kali jumlah anak, tambah tunjangan beras Rp74.000 per kepala. Itu pejabat negara berlaku semua, gubernur, wagub, itu tergantung gaji pokoknya, gubernur lebih kecil lagi gaji pokoknya," papar dia.

Khusus Nila Moeloek, mendapat tunjangan pensiun lebih banyak. Selain mantan menteri, Nila pensiunan PNS. Sebelumnya, dia dosen berstatus ASN di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

TAG

BERITA TERKAIT