RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel menetapkan pejabat Pemerintah Kabupaten Jeneponto berinisial AB sebagai tersangka. AB ditengarai menerima dana sebesar Rp200 juta untuk pengadaan lahan industri garam rakyat di Kecamatan Bangkala, Jeneponto.
Kanit III Tipikor Dirkrimsus Polda Sulsel, Kompol Abdul Muthalib menjelaskan, proyek pengadaan tanah industri garam tersebut terjadi pada tahun 2016 dan 2017.
"Kadis perumahan yang diduga menerima suap Rp 200 juta dari SN, pemilik tanah yang dibebaskan lokasinya untuk industri garam. Berkas sudah dua minggu di Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel," ujarnya, Kamis (24/10/2019).
Hingga saat ini, kepolisian masih menunggu petunjuk dari kejaksaan ihwal penahanan AB.
"Nanti (penahanan) dilihat petunjuk jaksa. Berkasnya sudah dilimpah ke Kejati. Yang terlibat hanya pemberi dan penerima," kata dia.
AB yang dihubungi Rakyatku.com, untuk menjelaskan keterlibatannya hingga ditetapkan sebagai tersangka masih tutup mulut.