RAKYATKU.COM - Agama Islam telah memberi petunjuk mengenai cara menyucikan najis. Salah satunya penggunaan air. Bagaimana dengan pakaian yang tidak boleh kena banyak air?
Pakaian yang dimaksud antara lain jas. Bila menggunakan air, apalagi digilas dalam mesin cuci, dikhawatirkan merusak jas tersebut.
Terkait kondisi tersebut, pembina Rumahfiqih.com, Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA mengatakan, umumnya para ulama sepakat menyatakan bahwa menghilangkan najis itu hanya sah dilakukan bila menggunakan air.
Namun ada juga sebagian kecil ulama yang membolehkan tanpa air.
Jumhur ulama menyebutkan bahwa hanya air saja yang bisa menghilangkan najis, sedangkan selain air tidak bisa menghilangkan najis.
Di antara mereka yang berpendapat seperti ini adalah para ulama di kalangan mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan satu riwayat dari mazhab Al-Hanabilah.
Selain itu dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah, ada Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani dan Zufar.
Dalil yang mereka gunakan adalah firman Allah Ta'ala di dalam Alquran yang menegaskan bahwa air itu menghilangkan najis.
"Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu." (QS. Al-Anfal: 11)
"Dan Kami turunkan dari langit air yang mensucikan." (QS. Al-Furqan: 48)
Ayat ini oleh mereka dijadikan syarat bahwa untuk mensucikan itu harus menggunakan air yang thahur, yaitu air yang statusnya suci dan mensucikan. Dan bahwa bahan atau zat selain air tidak pernah disebutkan bisa mensucikan.
Proses menghilangkan najis dalam pandangan mereka adalah bagian dari ritual ibadah yang sifatnya tauqifi, bukan semata-mata masalah teknis yang penting hilang warna, aroma dan rasa.
Sementara Imam Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf, termasuk riwayat lain dari Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa masalah menghilangkan najis itu bukan termasuk masalah ritual, tetapi hanya urusan teknis saja.
Asalkan bisa hilang warna, rasa dan aromanya, maka najis itu dianggap sudah hilang dan benda yang terkena najis itu sudah suci kembali, apapun media yang digunakan untuk menghilangkannya. Bisa dengan menggunakan air atau pun media yang lainnya, seperti cuka, alkohol dan lainnya.
Adapun ayat Alquran yang menyebutkan bahwa Allah Ta'ala menetapkan air sebagai penghilang najis, menurut mereka ayat itu tidak membatasi hanya pada air. Benda-benda lain pun juga bisa digunakan untuk menghilangkan najis, yaitu dengan mengqiyaskannya dengan air.
Selain itu ada banyak dalil tentang bagaimana dahulu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mensucikan benda-benda yang terkena najis namun tanpa menggunakan media air, misalnya pengerikan, penggosokan, dikesetkan dan diseret di atas tanah, dijemur dan juga dikuliti.
Jika kita menggunakan pendapat jumhur ulama, maka jas yang terkena najis itu masih dianggap najis kalau belum disucikan pakai air dan baru hanya diproses secara dry clean.
Solusinya adalah mencuci pakai air secara lokal, yaitu membasahi pakai air sebatas yang terkena najis saja. Yang tidak terkena najis sebenarnya tetap suci sehingga tidak perlu dibasahi ataupun dicuci.