RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kasus pengeroyokan terhadap tiga jurnalis di Kota Makassar saat meliput unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Sulsel masih belum menuai kejelasan. Pasalnya, Propam Sulsel menegaskan baru akan melanjutkan proses hukum di Propam setelah ada hasil pidana di Krimum.
"Nanti dilanjutkan proses pelanggaran disiplin di Propam setelah ada hasil pidana di Kkrimum. Jadi kita masih menunggu hasilnya dari Krimum baru kita proses," ujar Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Hotman Sirait kepada Rakyatku.com, Senin (21/10/2019).
Terpisah, tim kuasa hukum kekeraasan jurnalis yang tergabung dalam LBH Pers Makassar, melayangkan klarifikasi dan keberatan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin kepada Propam Polda Sulsel.
Surat dari LBH Pers Nomor 02/LBH Pers-Mks/X/2019 tertanggal 21 Oktober 2019 itu ditujukan ke Bidpropam Polda Sulsel dan ditembuskan Kepada Polda Sulsel, Irwasum Polda.
"Selain itu, surat juga ditembuskan kepada Kepala Polisi RI, Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HA, Dewan Pers, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," ujar Tim Penasehat Hukum, Fajriani Langgeng, Senin (21/10/2019).
Salah satu poin dalam surat tersebut, LBH Pers Makassar meminta kepada Bidpropam Polda Sulsel untuk tetap melanjutkan proses etik dan disiplin tanpa menunggu proses pidana, didasarkan pada ketentuan PP 2 Tahun 2003 pasal 12 (1) jo Perkaporli 14/2011 pasal 28 ayat (2) yang intinya menyatakan "sanksi etik dan disiplin tidak menghilangkan tuntutan pidana".
"Oleh karenanya tidak ada alasan hukum untuk menunda proses yang dimaksud. LBH Pers Makassar meminta kepada pihak Polda Sulsel agar proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel," tegas Fajriani.
Selain itu, ia juga meminta penjelasan atas tidak dimasukkannya oknum anggota polisi berinisial GR sebagai terperiksa pemukulan jurnalis. Padahal, berdasarkan keterangan korban dan bukti foto dan video jelas menerangkan perbuatan oknum polisi berinisial GR tersebut.
"LBH Pers Makassar juga meninta pihak Polda Sulsel untuk melakukan audit investigasi guna menemukan kebenaran peristiwa dan pelaku oknum polisi terduga pelanggar," pungkasnya.